Tebar Harapan di Usia Senja, Lapas Cilacap Beri Remisi 3 Narapidana Lansia

2 weeks ago 6

Cilacap – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Cilaca memberikan remisi kemanusiaan kepada tiga warga binaan pemasyarakatan (WBP) lanjut usia (lansia) yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Pemberian remisi ini merupakan bentuk pemenuhan hak warga binaan sekaligus wujud perhatian negara terhadap kelompok rentan di dalam lapas. (1/6)

Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi dilaksanakan di Aula Lapas Kelas IIB Cilacap dan dihadiri oleh Kepala Lapas, Kasi Binadik dan Giatja, Kasubsi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan, serta staf registrasi. Kegiatan berlangsung dengan tertib dan penuh khidmat.

Kepala Lapas Kelas IIB Cilacap, Gowim Mahali, menyampaikan bahwa remisi lansia diberikan kepada warga binaan yang telah berusia di atas 70 tahun, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas.

“Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang ditunjukkan warga binaan selama menjalani masa pidana. Kami berharap remisi ini dapat menjadi motivasi untuk terus mengikuti pembinaan dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat, ” ujarnya.

Salah satu penerima remisi, sebut saja Bapak M, mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih atas remisi yang diterimanya. Menurutnya, pengurangan masa pidana tersebut menjadi penyemangat untuk terus memperbaiki diri.

"Saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada pemerintah serta pihak Lapas Cilacap atas remisi yang diberikan. Ini menjadi motivasi bagi saya untuk terus berperilaku baik, mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh, dan menjadi pribadi yang lebih baik ketika kembali berkumpul dengan keluarga, " tuturnya.

Ketiga penerima remisi tampak haru saat menerima SK Remisi. Mereka berkomitmen untuk terus menjaga perilaku dan mematuhi seluruh peraturan yang berlaku selama menjalani masa pembinaan.

Melalui pemberian remisi lansia ini, Lapas Kelas IIB Cilacap menegaskan komitmennya dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang humanis, berkeadilan, serta berorientasi pada pemenuhan hak-hak warga binaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku*** (IA)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |