BARRU - Diduga tak sanggup mengembalikan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) senilai Rp171 juta, Kepala Desa Balusu, Andi Agusman, resmi mengundurkan diri.
Mundurnya orang nomor satu di Desa Balusu tersebut berbuntut panjang setelah aparat penegak hukum mulai memeriksa seluruh perangkat desa terkait aliran dana tersebut.
Berdasarkan dokumen Surat Pernyataan Pengunduran Diri nomor 400.10.2.2/076/DESA BALUSU, Andi Agusman menyatakan secara tertulis bahwa dirinya tidak sanggup menyelesaikan permasalahan sesuai tenggat waktu yang telah diberikan oleh pihak BPD Desa Balusu.
"Saya selaku Kepala Desa Balusu menyatakan dengan ini tidak sanggup menyelesaikan permasalahan tersebut sesuai tenggat waktu yang diberikan, " tulis Andi Agusman dalam surat bermeterai yang ditujukan kepada Bupati Barru tersebut.
Persoalan ini berakar dari hasil Musyawarah BPD Desa Balusu yang digelar sebelumnya. Merujuk pada dokumen hasil musyawarah yang dihadiri oleh TAPM Kabupaten Barru, PD/PLD Kecamatan Balusu, Pemerintah Desa, BPD, dan pengurus BUMDes, terdapat dua poin krusial terkait penggunaan dana yang menjadi temuan:
- Dana BUMDes TA 2018–2019: Sebesar Rp50.000.000 yang ditarik oleh Kepala Desa. Sedianya harus dikembalikan paling lambat 31 Desember 2025, namun diundur menjadi paling lambat 30 Januari 2026.
- Dana BUMDes Ketahanan Pangan TA 2025: Sebesar Rp121.000.000 yang juga ditarik oleh Kepala Desa, dengan tenggat penyelesaian yang sama, yakni 30 Januari 2026.
Total dana BUMDes yang bermasalah tersebut mencapai Rp171.000.000. Namun, tepat satu hari sebelum tenggat waktu penyelesaian berakhir, Andi Agusman memilih meletakkan jabatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat karena tidak dapat melanjutkan amanah tersebut.
Informasi mengenai mundurnya Kepala Desa Balusu ini dibenarkan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Balusu, Anto. Saat dikonfirmasi, Anto menyatakan bahwa surat pengunduran diri tersebut memang benar adanya.
Lebih lanjut, Anto mengungkapkan bahwa persoalan dana BUMDes ini kini sudah memasuki ranah penyelidikan oleh aparat penegak hukum (APH). Dirinya bersama seluruh jajaran perangkat desa mengaku telah dipanggil oleh pihak berwajib untuk memberikan keterangan.
"Iya, surat pengunduran diri tersebut benar. Terkait masalah dana BUMDes itu, saya bersama seluruh perangkat desa juga sudah dipanggil oleh pihak berwajib untuk diminta keterangan, " ujar Anto saat dihubungi via telepon, Jumat (19/6/2026).
Pemeriksaan terhadap perangkat desa ini menandai bahwa kasus pengelolaan dana BUMDes Balusu kini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, guna menelusuri aliran dana serta memastikan ada tidaknya kerugian negara yang ditimbulkan.
Sampai berita ini diturunkan, pihak jurnalis masih berupaya menghubungi Andi Agusman serta aparat penegak hukum setempat untuk mendapatkan konfirmasi dan keterangan lebih lanjut mengenai jalannya proses hukum.

















































