JENEPONTO, SULSEL - Polres Jeneponto melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bersama Personel Satuan Intelkam kembali melakukan penyegelan tambang galian C ilegal di wilayah hukumnya.
Kali ini, Polres Jeneponto menyegel tambang yang diduga tak memiliki izin beroperasi di wilayah Desa Tuju, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto pada Rabu, 14 Mei 2025 sekira pukul 11.00 WITA.
Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan mengungkapkan bahwa langkah ini bagian dari penegakan hukum. Pihaknya tak main-main menindak tegas aktivitas penambangan yang berpotensi merusak lingkungan.
'Langkah ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar hukum yang berlaku, " tegas AKBP Widhi.
AKBP Widhi juga menegaskan, pihaknya akan segera memanggil pemilik lokasi tambang serta sejumlah saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait kegiatan penambangan yang diduga tidak memiliki izin tersebut.
"Tim kami sudah melakukan pemasangan garis polisi (police line) terhadap alat berat yang berada di lokasi untuk mencegah terjadinya aktivitas lanjutan, " jelasnya.
Dikatakan AKBP Widhi, lokasi aktivitas tambang ini tepatnya di belakang Kantor Desa Tuju, Kecamatan Bangkala Barat. Dari hasil pengecekan, ditemukan lima unit alat berat jenis excavator dalam kondisi tidak beroperasi.
"Di lokasi, operator maupun pemilik alat berat tidak ada di tempat saat itu, " pungkasnya. (*)