Nyambi Jadi Pengedar, Tukang Angkut Sampah di Ampenan Diciduk Polisi dengan Barang Bukti Sabu

6 hours ago 2

Mataram, NTB – Warga Kelurahan Dayen Pekan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, dikejutkan dengan penangkapan seorang pria berinisial MH (28), yang selama ini dikenal sebagai pengangkut sampah di lingkungan sekitar. Siapa sangka, di balik profesinya yang sederhana, MH ternyata menjalani aktivitas gelap sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

MH ditangkap petugas Satresnarkoba Polresta Mataram, Rabu (24/05/2025), saat tengah asyik menunggu pembeli di depan rumahnya. Penangkapan itu sempat membuat keluarga MH terkejut dan tak percaya, sebab mereka sama sekali tidak mengetahui aktivitas gelap yang dilakukan pria tersebut.

“Saat diamankan, MH tengah berdiri di depan rumahnya menunggu pembeli. Keluarganya sempat tidak percaya dan bereaksi cukup emosional, karena mereka hanya tahu MH bekerja sebagai pengangkut sampah. Namun setelah kami jelaskan bukti dan hasil penyelidikan, keluarga akhirnya memahami, ” ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH MH, Kamis (15/05/2025).

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya: Sabu seberat 2, 91 gram, Alat konsumsi sabu, Handphone, Klip bening kosong, Uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba. 

Kini MH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Penangkapan ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba bisa menyusup ke lapisan masyarakat mana pun. Polresta Mataram pun terus mengimbau warga agar lebih waspada terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu melapor jika mencurigai aktivitas penyalahgunaan narkotika.(Adb) 

Read Entire Article
Karya | Politics | | |