KARO - Sejauh ini, Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) dan Sekolah Menengah Atas (SMAN) se-Indonesia memang sudah ditiadakan atau dilarang karena adanya regulasi pemerintah.
Namun demikian, pungutan SPP masih dapat terjadi apabila disepakati bersama antara komite sekolah dan orangtua siswa guna membantu meningkatkan mutu layanan pendidikan, berdasarkan prinsip gotong royong.
Seperti yang disepakati bersama antara Komite Sekolah SMAN I Mardinding, Kecamatan Mardinding, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara dengan para orangtua siswa, sekaligus transparansi penggunaan dana SPP untuk menunjang kegiatan sekolah.
Hal tersebut berdasarkan keterangan dari Ketua Komite, Nerangi Sebayang dan salah seorang orangtua siswa, Musim Tarigan, Senin (05/05-2025) saat sedang berada di sekolah.
Menurutnya, pungutan SPP atau biaya lainnya telah dilakukan secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk izin dari pihak berwenang seperti Dinas Pendidikan.
"Nah, bagi siswa yang tidak mampu. Sekolah dapat memberikan keringanan atau pembebasan. Karena ini sudah kita koordinasikan dengan baik antara sekolah, komite dan orangtua siswa. Kita tetap transparan soal ini, " ujarnya diamini Musim Tarigan.
Ditambahkannya, rapat komite dengan seluruh orangtua siswa mengenai kutipan SPP dihadiri pihak sekolah dan dilakukan secara transparan tanpa adanya tekanan serta paksaan.
"Kita juga banyak mempertimbangkan kondisi siswa dan keluarga yang tidak mampu. Makanya saat itu, kita putuskan bersama-sama bahwa SPP yang dikutip besarannya Rp75 ribu persiswa/bulan, " beber Nerangi Sebayang.
Sementara, salah seorang orangtua siswa, Musim Tarigan mengatakan, jika kutipan SPP di sekolah anaknya sudah melalui rapat resmi dan disetujui oleh seluruh orangtua siswa. Karena penggunaan dananya, sampai saat ini masih tetap transparan.
"Apa salahnya jika kutipan SPP disetujui orangtua murid. Selagi berjalan dikoridor dan transparan. Kita tidak keberatan. Karena ini sudah melalui mekanisme rapat komite bukan tidak, " sebutnya.
Lebih lanjut dikatakannya, orangtua murid setuju karena sudah melihat jika SPP merupakan salah satu cara untuk dapat membantu meningkatkan kualitas pendidikan seperti perbaikan sarana atau kesejahteraan guru.
"Nah, jika ada sebagian orangtua siswa yang sudah merasa keberatan. Datanglah ke sekolah dan ini bisa kita rapatkan lagi. Semuanya pasti ada solusi asalkan terbuka atau terus terang jika gak mampu lagi membayar, " ucapnya.
Terkait hal ini, Kepala SMAN I Mardinding, Maju Karo-Karo, S.Pd membenarkan adanya SPP di sekolah yang dipimpinnya. Namun itu telah sesuai dengan tujuan yang disepakati bersama antara komite sekolah dan orangtua siswa.
"Misalnya untuk biaya operasional sekolah atau kesejahteraan guru. Penggunaan dananya transparan dan jelas. Disini orangtua siswa melihat bila SPP salah satu cara untuk meningkatkan kualitas atau mutu pendidikan, " jelasnya didampingi Wakasek Muhammad Yunus, S.PdI.
Memang, sambungnya lagi, perbedaan persepsi sering terjadi. Sebab kualitas pendidikan seharusnya tidak bergantung pada SPP, mungkin sudah ada pemerintah.
"Sedangkan orang tua murid mungkin lebih suka menyumbang untuk meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah. Nah, untuk mengatasi perbedaan ini, diperlukan dialog dan komunikasi yang terbuka, " ujar Kepsek.
Selain itu, Komite sekolah juga sangat berperan dalam membantu sekolah meningkatkan kualitas pendidikan melalui penggalangan dana sukarela.
(Anita Theresia Manua)