Spesialis Rumah Kosong Dibekuk: 20 Kali Bobol, Gasak NMAX dan Barang Berharga

6 days ago 15

Tim Opsnal Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota sukses membongkar jaringan pencurian yang menyasar rumah kosong dan kendaraan bermotor. Dua pelaku berhasil diamankan setelah terlibat dalam aksi perampokan sepeda motor Yamaha NMAX beserta sejumlah barang berharga dari sebuah rumah kos di kawasan Cikokol, Kota Tangerang.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit membeberkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban bernama Dian Apriana. Korban kehilangan sepeda motor, telepon genggam, serta dompet berisi dokumen penting saat meninggalkan kontrakannya pada Kamis, 28 Mei 2026, sekitar pukul 03.22 WIB. Ironisnya, saat kembali, korban mendapati pintu kontrakannya sudah terbuka dan barang-barangnya raib.

"Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Unit Resmob langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku berinisial MDT alias Dilang, " kata Parikhesit.

Pelaku MDT akhirnya ditangkap pada Jumat (12/6/2026) di wilayah Neglasari, Kota Tangerang. Pengembangan lebih lanjut dari pemeriksaan polisi berhasil mengamankan satu pelaku lain berinisial MR alias Kewong, yang ternyata masih berstatus pelajar. Penangkapan ini turut menyita kembali sepeda motor Yamaha NMAX milik korban.

Tak hanya itu, barang bukti lain yang berhasil diamankan meliputi satu unit sepeda motor Honda Beat, dua unit telepon genggam, sebuah jam tangan, dan tas selempang. Fakta mengejutkan terungkap saat pendalaman penyidikan, di mana MDT mengaku telah melakukan aksi pencurian rumah kosong sebanyak kurang lebih 20 kali di wilayah hukum Polsek Pinang dan Polsek Tangerang, bersama seorang rekan berinisial AS alias Ambon yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

MDT juga diduga terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor lain di wilayah Pinang sebelum akhirnya tertangkap dalam kasus pencurian Yamaha NMAX ini. Kedua pelaku kini telah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara polisi terus mengembangkan penyidikan untuk memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan kejahatan ini.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas kejahatan. "Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Metro Tangerang Kota dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan maupun spesialis pencurian rumah kosong yang meresahkan warga, " tegas Jauhari.

Beliau juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, memastikan keamanan rumah saat ditinggalkan, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan kepolisian maupun Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti. Rasa aman adalah hak setiap warga, dan kepolisian hadir untuk memastikan itu terpenuhi.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |