SIM Digital, Kemudahan Mengemudi Tanpa Repot Bawa Kartu Fisik

2 hours ago 2

JAKARTA - Mimpi indah para pengendara untuk tidak lagi direpotkan membawa kartu SIM fisik kini semakin dekat. Korlantas Polri memperkenalkan kemudahan baru melalui Surat Izin Mengemudi (SIM) digital, sebuah terobosan yang diklaim mampu menyederhanakan proses kepemilikan dan pembuktian SIM.

Proses untuk mendapatkan SIM dalam format digital ini ternyata tidak serumit yang dibayangkan. Kuncinya, Anda harus sudah memiliki SIM yang masih aktif. Setelah itu, langkah selanjutnya adalah mengunduh aplikasi resmi dari Korlantas Polri yang bernama Digital Korlantas Polri.

Menurut Paur Binyan Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Iptu Rifta Dimas Sulistiyo, setelah aplikasi terunduh, pengguna perlu melakukan registrasi akun terlebih dahulu. Proses pembuatan SIM digital ini berbasis aplikasi, sehingga memberikan fleksibilitas luar biasa. Pengendara dapat melakukan seluruh tahapan pembuatan dari mana saja, tanpa harus repot mendatangi Kantor Satpas terdekat.

"Yang penting punya SIM dulu, nanti tinggal didaftarkan pada aplikasi digital Korlantas, " ujar Dimas, menekankan betapa mudahnya proses ini bagi pemilik SIM yang sudah ada.

Langkah-langkah detail untuk mendigitalisasi SIM fisik Anda pun cukup mudah dipahami:

Pertama, pengguna perlu mengklik menu 'digitalisasi' di dalam aplikasi. Kemudian, pilih jenis dokumen yang akan di-scan. Untuk mendigitalisasi SIM fisik, pilih opsi 'SIM nasional'. Setelah itu, lakukan pemindaian kartu SIM fisik Anda.

Data golongan dan nomor SIM akan muncul secara otomatis. Pastikan semua informasi tersebut sudah sesuai. Tahap selanjutnya adalah memilih opsi 'verifikasi SIM' untuk memastikan keaslian data di pusat data Korlantas. Klik 'verifikasi SIM saya' untuk mengonfirmasi keabsahan data.

Jika proses verifikasi berhasil, SIM digital Anda akan langsung tampil. Fitur menariknya adalah adanya QR code dinamis yang telah tersertifikasi, siap untuk digunakan.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menjelaskan bahwa SIM digital ini dirancang untuk menyimpan dan menampilkan SIM dalam bentuk digital melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Data yang tersimpan mencakup identitas pemilik, nomor SIM, masa berlaku, serta dilengkapi QR code untuk keperluan verifikasi oleh petugas di lapangan.

"Data yang tersedia mencakup identitas pemilik, nomor SIM, masa berlaku serta dilengkapi QR code untuk keperluan verifikasi oleh petugas di lapangan, " kata Brigjen Pol Wibowo, melansir Antara.

Dengan implementasi penuh sistem ini, Brigjen Pol Wibowo berharap pengendara tidak perlu lagi menunjukkan SIM fisik saat pemeriksaan lalu lintas. Petugas nantinya hanya perlu mengecek keabsahan SIM digital di ponsel pengendara melalui sistem terpusat Korlantas.

"Ke depan, keabsahan SIM akan bertumpu pada data di server, bukan semata pada kartu fisik. Ini akan meningkatkan efisiensi, mempercepat proses pemeriksaan, serta meminimalkan potensi pemalsuan, " ucapnya, menggarisbawahi manfaat efisiensi dan keamanan yang ditawarkan.

Lebih lanjut, sistem digital ini juga terintegrasi dengan berbagai layanan penting lainnya. Mulai dari kemudahan perpanjangan SIM secara online, notifikasi otomatis mengenai masa berlaku SIM, hingga konektivitas dengan sistem tilang elektronik (ETLE).

Meskipun demikian, Brigjen Pol Wibowo mengimbau agar para pengendara tetap membawa kartu fisik SIM pada tahap awal implementasi ini, mengingat sistem masih dalam tahap penyempurnaan. (PERS) 

Read Entire Article
Karya | Politics | | |