Skandal Tambang Bengkulu, Ayah dan Anak Jadi Tersangka Korupsi Rp 500 M!

22 hours ago 6

BENGKULU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penjualan batubara fiktif yang mengakibatkan kerugian negara fantastis, mencapai Rp 500 miliar, Rabu (23/7/2025). Di antara para tersangka, terdapat seorang ayah dan anak yang menduduki posisi penting di sebuah perusahaan tambang.

Dua tersangka yang menjadi sorotan adalah BH, komisaris PT Inti Bara Perdana (PT IBP), dan SH, yang menjabat sebagai General Manager PT IBP. Keduanya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di mata hukum. Selain ayah dan anak ini, tiga tersangka lain juga ikut ditahan, yakni JS (Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya/TBR), AG (Marketing PT TBR), dan SU (Direktur PT TBR).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman menanti mereka jika terbukti bersalah.

Penetapan Tersangka dan Peran Masing-Masing

Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari serangkaian pemeriksaan yang mendalam, yang mengungkap adanya indikasi kuat perbuatan melawan hukum.

"Penyidik tindak pidana khusus Kejati Bengkulu menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan Korupsi Pertambangan Bengkulu, " kata Ristianti Andriani saat dihubungi melalui telepon.

Setiap tersangka memiliki peran krusial dalam skema kejahatan ini, khususnya yang berkaitan dengan praktik jual beli batubara fiktif. Diduga kuat, praktik ini telah berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2023.

"Perannya yakni tidak kebenaran atau jual beli batubara fiktif, namun lainnya masih didalami berlangsung di tahun 2022 hingga 2023, " ungkap Danang.

Kerugian Negara dan Kerusakan Lingkungan

Dampak dari korupsi ini sangat besar, tak hanya merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp 500 miliar, tetapi juga mengakibatkan kerusakan lingkungan yang signifikan.

"Kerugian negara saat ini mencapai lebih dari Rp 500 miliar, " tegas Danang.

Investigasi Mendalam dan Penggeledahan

Penyidikan yang dilakukan Kejati Bengkulu bermula dari temuan banyak pelanggaran yang dilakukan oleh PT Ratu Samban Mining (PT RMS) dan PT TBR, yang berada di bawah kendali BH. Pelanggaran tersebut meliputi operasi pertambangan di luar Izin Usaha Produksi (IUP) dan dugaan memasuki kawasan hutan.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, kejaksaan telah melakukan penggeledahan di kantor perusahaan dan menyita berbagai dokumen penting. Kejanggalan dalam penjualan batubara fiktif juga memicu penggeledahan di kantor Sucofindo, Pelindo Regional II Bengkulu, dan rumah pribadi BH.

"Penggeledahan dilakukan untuk menemukan bukti, dokumen cetak, tertulis, dan elektronik berkaitan dengan perkara yang ditangani, " tutup Danang.

Tak hanya itu, penyidik juga menyita ponsel dan laptop dari sejumlah pejabat di lingkungan PT Pelindo Regional II Bengkulu. Kasus ini masih terus bergulir, dan publik menantikan pengungkapan fakta-fakta lebih lanjut serta penegakan hukum yang seadil-adilnya.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |