Ngawi – Guna memperkuat sinergitas dalam menjaga kelestarian kawasan hutan, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Begal Perum Perhutani KPH Ngawi menggelar Sosialisasi Larangan Perusakan Hutan, Pembalakan Liar, Perambahan Hutan, serta Pembakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 22 Juli 2026, bertempat di Petak 35 B Multi Usaha Kehutanan (MUK), Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Kedungmerak, BKPH Begal.
Acara yang berlangsung dari pukul 09.10 hingga 11.25 WIB tersebut dihadiri oleh berbagai unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forpimcam) dan masyarakat setempat, di antaranya:
- Asisten Perhutani (Asper) BKPH Begal beserta segenap KRPH, Kaur, dan jajaran staff.
- Camat Kedunggalar, Dr. Arshad Ragandhi S.I.P., M.Si., beserta Kasi Trantib.
- Kapolsek Kedunggalar, AKP Karno, S.H., beserta jajaran.
- Danramil Kedunggalar yang diwakili oleh Babinsa, Serda Edi Sukamto.
- Pemerintah Desa Katikan yang diwakili oleh Kaur Pemerintahan.
- Pengurus LMDH Kuncup Alam Lestari (Desa Katikan) dan LMDH Reco Jati (Desa Wonorejo).
- Pengurus Kemitraan Kehutanan Perhutani Produktif (KKPP) Mekar Alam Lestari Desa Katikan.
- Petani Penggarap Lahan / Anggota LMDH sebanyak 178 orang.
Dalam sambutan pembukanya, Asper BKPH Begal, Bambang Wahyudiono, menyampaikan salam hangat dari Administratur KPH Ngawi serta apresiasi atas kolaborasi lintas sektor ini. Beliau menekankan bahwa hutan memiliki manfaat besar bagi kesejahteraan Masyarakat Desa Hutan (MDH).
"Pola tanam sistem plong-plongan tanaman Kayu Putih saat ini telah memberikan ruang garapan yang sangat bermanfaat bagi para petani. Untuk menjaga keberlanjutannya, kita harus bersama-sama mencegah segala bentuk perusakan, pembalakan liar, serta kebakaran hutan dan lahan, " ujar Bambang.
Dari sudut pandang pertahanan, Babinsa Serda Edi Sukamto menegaskan peran strategis kawasan hutan sebagai bagian dari Wilayah Pertahanan Darat. Hutan berfungsi sebagai benteng alami untuk melindungi masyarakat, bangsa, dan negara, sehingga kelestariannya wajib dijaga secara bersama-sama.
Kapolsek Kedunggalar, AKP Karno, S.H., mengingatkan pentingnya kepatuhan hukum terkait perlindungan hutan. Beliau memaparkan aturan yang tertuang dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
"Perusakan dan pembakaran hutan memiliki ancaman pidana serius, baik karena kelalaian maupun kesengajaan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. Jika terjadi kebakaran, mari saling peduli untuk memadamkan atau segera menghubungi pihak Perhutani, LMDH, maupun Kepolisian, " tegas AKP Karno.
Sementara itu, Camat Kedunggalar, Dr. Arshad Ragandhi, S.I.P., M.Si., memberikan pendekatan berbasis kearifan lokal melalui ungkapan Jawa “Ibu Bumi Bopo Angkoso”. Beliau mengingatkan bahwa bumi dan hutan adalah layaknya ibu yang memberikan kehidupan.
"Masyarakat sudah diberikan ruang garapan dengan sistem plong yang sangat menguntungkan. Mengutip falsafah Jawa: 'Ngono ya ngono ning ojo ngono'—nggarap lahan ya nggarap, tapi jangan sampai merusak hutannya. Jika kawasan ini rusak, kebijakan pengelolaan dapat berubah dan petani sendiri yang kelak dirugikan karena kehilangan kesempatan menggarap lahan dalam jangka panjang, " imbau Camat Kedunggalar.
Hasil Sosialisasi dan Penutupan
Dari kegiatan sosialisasi ini, sebanyak 178 petani penggarap lahan menyatakan menerima, memahami, dan berkomitmen untuk mematuhi seluruh arahan serta peraturan hukum yang berlaku terkait larangan perusakan dan pembakaran hutan.
Rangkaian acara ditutup dengan doa bersama, sesi foto bersama, serta pemasangan banner imbauan dan larangan secara simbolis oleh unsur Forpimcam, Pemerintah Desa, Perhutani, dan pengurus LMDH di area lokasi kegiatan.@Red.

















































