Sidang Dugaan Pemalsuan Register, Saksi Ahli: Fakta Memenuhi Unsur Pidana Pemalsuan Dokumen

5 days ago 8

BITUNG, - Pengadilan Negri Bitung Kembali menggelar Sidang dugaan Pemalsuan Register Tanah Eks HGU Kinaleosan milik keluarga dr. Hansie Batuna, Selasa (06/05/2025)

Setelah sidang pengambilan keterangan saksi pada bebera waktu lalu, Sidang kali ini dalam agenda  Pemeriksaan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum Justisi Wagiu SH. digelar diruang Siadang PN Bitung dipimpin Ketua Pengadilan Negri Bitung Dairo Johannis Mallo SH.MH

Saksi ahli yang dihadirkan Justisi Cs adalah DR Rodrigo Elias SH MH, ahli Hukum Pidana dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) dalam keterangannya bahwa berdasarkan fakta-fakta yang ada, memenuhi unsur.

" Dari fakta-fakta yang ada telah terpenuhi unsur-unsur pidana pemalsuan dokumen yang diatur dalam Pasal 263 KUHP, " ungkapnya 

Menurutnya, Ahli Hukum Pidana Fakultas Hukum Unsrat Manado ini, bahwa dokumen register tanah di Kelurahan Girian Indah yang dibuat pada tahun 2021 atas nama Hasan Saman adalah palsu, karena tanah tersebut telah bersertifikat hak milik sejak tahun 2004 atas nama Paul Batuna.

Dia  menjelaskan,  pendapatnya terkait dengan perbuatan pidana yang didakwakan, yaitu dokumen register tanah dan Berita Acara Pengukuran Tanah yang dibuat oleh terdakwa telah menimbulkan hak kepada orang lain yang bukan pemilik tanah.

" Sementara, tanah tersebut milik saksi korban berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang merupakan alas hak yang sah." tandasnya

Semntara itu, Penasihat Hukum Terdakwa, Nicolas Bessy, LS  mengajukan beberapa pertanyaan kepada Saksi Ahli. Namun, Ketua Majelis Hakim beberapa kali harus meluruskannya.karena tidak sesuai kasus yang di sidangkan.

" Perkara yang sedang disidangkan adalah perkara pidana, bukan perdata. Penasihat hukum terdakwa untuk tidak mengajukan pertanyaan yang bersifat perdata." Tegasnya

" Sidang ditunda hingga hari RabTernacamu, 14 Mei 2025, dengan agenda pemeriksaan Saksi JPU, ” kata Johanis seraya mengetuk palu sidang.

Diketahui, Mantan Lurah Girian Indah, inisial LS menjadi pesakitan di kasus dugaan pemalsuan register tanah milik dr Hansie Batuna dan dilaporkan Paul Watuna.

Disisi lain, Kuasa Hukum Keluarga dr Hansie Batuna, Reinhard Mamalu SH MH didampingi Didi Koleangan, mendesak JPU dan Pengadilan Negeri Bitung agar menghukum terdakwa seberat-beratnya. Karena cukup banyak warga yang tertipu melakukan pembayaran tanah ke pihak yang tidak berhak gara-gara adanya register yang dibuatnya. (AH)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |