Sertifikat Tanah Gratis? Ini Cara dan Syarat Ikut Program PTSL 2025!

3 hours ago 3

JAKARTA - Melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), masyarakat berkesempatan untuk mendapatkan sertifikat tanah tanpa dipungut biaya pengurusan.

PTSL adalah program pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia. Tujuannya jelas, untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi hak kepemilikan tanah masyarakat. Dengan sertifikat yang sah, tanah kita aman dari klaim pihak lain dan bisa dimanfaatkan dengan tenang.

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis menjelaskan bahwa program ini terbuka bagi seluruh warga negara Indonesia yang memiliki tanah dan belum bersertifikat, asalkan tanah tersebut tidak dalam sengketa dan berada di wilayah yang termasuk dalam Penlok PTSL (Penetapan Lokasi PTSL).

"PTSL adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat, " kata Harison kepada detikcom, Kamis (4/7/2025).

Syarat Mengikuti PTSL 2025:

Untuk bisa mengikuti program PTSL, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
  2. Surat permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani.
  3. Surat pernyataan kepemilikan tanah (SPT).
  4. Bukti kepemilikan tanah (akta jual beli, girik, petok D, atau bukti lainnya).
  5. Surat keterangan tidak sengketa dari desa/kelurahan.
  6. Surat kuasa (jika pengurusan diwakilkan).
  7. Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir.

Pastikan semua dokumen lengkap agar proses pendaftaran berjalan lancar.

Langkah-Langkah Mendaftar PTSL:

Setelah semua syarat terpenuhi, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Pastikan wilayah tempat tinggal Anda masuk dalam target PTSL tahun 2025. Informasi ini bisa didapatkan di kantor desa/kelurahan atau kantor pertanahan setempat.
  2. Wajib hadir dalam kegiatan penyuluhan yang diadakan di wilayah program. Ini penting agar Anda memahami persyaratan dan prosedur PTSL dengan benar.
  3. Pasang tanda batas tanah dan serahkan surat pernyataan batas yang sudah disetujui oleh tetangga sekitar. Pemasangan patok ini penting untuk menghindari sengketa batas di kemudian hari.
  4. Petugas akan melakukan pengukuran tanah (data fisik) dan mengumpulkan dokumen kepemilikan (data yuridis) untuk proses administrasi lebih lanjut.
  5. Data yang sudah dikumpulkan akan diumumkan selama 14 hari di Kantor Panitia Ajudikasi PTSL dan kantor desa/kelurahan. Tujuannya untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan atau mengajukan keberatan jika ada.
  6. Jika tidak ada masalah, sertifikat tanah akan diterbitkan dan diberikan kepada Anda.

Biaya yang Perlu Diperhatikan:

Harison menegaskan bahwa pengurusan dan penerbitan sertifikat di BPN tidak dipungut biaya. Namun, ada biaya lain yang mungkin perlu Anda tanggung, yaitu biaya pra-PTSL dan pembayaran pajak.

Kegiatan pra-PTSL meliputi biaya penyiapan dokumen, penggandaan, pengangkutan, pemasangan patok, dan transportasi petugas dari kantor kelurahan/desa. Biaya ini sudah dibatasi sesuai kategori wilayah.

Selain itu, Anda juga perlu memenuhi kewajiban pajak karena memiliki tanah. Ini termasuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh). Namun, beberapa daerah memiliki kebijakan untuk membebaskan atau meringankan BPHTB bagi pendaftar pertama kali, sehingga biaya bisa menjadi lebih ringan.

Program PTSL ini adalah kesempatan emas bagi kita semua untuk memiliki kepastian hukum atas tanah yang kita miliki. Jangan tunda lagi, segera urus sertifikat tanah Anda dan rasakan ketenangan memiliki hak milik yang sah! (PERS)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |