Diduga Ada Hambatan Penetapan NIK PPPK di Barru, Honorer Pasar Tuding Dinas Prindakop Lakukan Intimidasi

2 hours ago 1

BARRU — Proses penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIK) bagi sejumlah tenaga honorer peserta tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Barru terancam tersendat. Dugaan penghambatan mencuat setelah beberapa honorer di bawah naungan Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Prindakop) merasa dipersulit.

Sejumlah tenaga honorer yang pernah mengikuti seleksi PPPK gelombang pertama tahun 2024 mengaku tidak memperoleh kejelasan. Bahkan, ada yang menilai Kepala Dinas Prindakop, H. Muhammad Usuluhuddin, ST, M.Si, sengaja menghalangi proses tersebut.

“Kami sudah mengikuti tes PPPK dan membuat surat pernyataan di kantor, tapi sampai sekarang belum jelas. Bahkan, dari 30 orang dalam database, ada yang sudah ditarik kembali ke pasar, ” ungkap salah satu honorer yang mengaku di-nonjob-kan.

Para petugas pasar juga menuding adanya intimidasi sepihak dari kepala dinas, yang diduga mengusulkan pergeseran posisi mereka.

Saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kadis Prindakop membantah menolak menandatangani dokumen. Ia menyebut masih menunggu klarifikasi data dari BKPSDM Barru.

“Bukan tidak mau tanda tangan, tapi sementara diklarifikasi datanya di BKPSDM. Kalau yang bersangkutan tidak pernah ikut seleksi, kami justru melanggar aturan kalau memprosesnya. Masih bisa hari ini dimasukkan datanya kalau memenuhi syarat, ” kata Usuluhuddin.

Di sisi lain, Kepala BKPSDM Barru, Syamsir, menegaskan bahwa sepanjang honorer pernah mengikuti tes PPPK—baik tahap pertama maupun kedua—dan memiliki bukti tes, tetap bisa diproses.

“Itu posisi sudah digantikan orang. Tapi kalau ada bukti tes, bisa saja dicarikan penempatan di unit perangkat daerah yang memiliki anggaran. Bicarakan baik-baik dengan Kadis, ” jelas Syamsir.

Kasus ini memunculkan sorotan publik, mengingat persoalan honorer dan PPPK merupakan isu sensitif yang menyangkut hak tenaga kerja, serta akuntabilitas kebijakan instansi daerah.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |