SIMALUNGUN - Kebijakan pemerintah melarang pihak penyelenggara pendidikan untuk melakukan kutipan dalam rangka penerimaan siswa baru tahun ajaran 2025-2026 ini yang akan membebani orang tua atau walinya.
Namun, untuk pengadaan seragam olah raga bagi siswa/i barunya, kebijakan pihak penyelenggara pendidikan SMA Negeri 2 Bandar bekerja sama dengan pihak ke-3 untuk melakukan pembelian baju olah raganya.
Informasi dihimpun, pihak penyelenggara pendidikan melalui pihak ke - 3 bertransaksi seragam oleh raga di SMA Negeri 2 Bandar, Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Rabu (13/08/2025), sekira pukul 10.00 WIB.
Sejumlah orang tua atau wali siswa/i SMA Negeri 2 Bandar mengungkapkan, keputusan pihak penyelenggara pendidikan menetapkan harga baju seragam olah raga Rp 250.00 per pasang yang harus dibayar tunai sangat membebani.
"Tidak semua, kami sebagai orang tua siswa tidak sama kemampuannya jika membayar lunas baju seragam olah raga itu, " ujar wanita paruh baya selaku wali siswa.
Ia mengatakan, pihak penyelenggara sekolah sepatutnya mengundang orang tua siswa, sekaligus mensosialisasikan kebijakannya dan memberikan kesempatan kepada setiap wali siswa untuk berpendapat.
"Kami sadari sepenuhnya, baju seragam olah raga merupakan kebutuhan anak kami tetapi kemampuan kita untuk memenuhi harga Rp 250.000 tersebut berbeda-beda, " terangnya.
Sementara, seorang wali siswa lainnya menuturkan, sangat bijak apabila pihak penyelenggara pendidikan memberikan toleransi di tengah kondisi krisis perekonomian yang dihadapi kalangan masyarakat.
"Tidak salah kalau kami ajukan permohonan agar pembayaran baju seragam itu dicicil, " tandasnya .
Sementara, Suliyah selaku Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Bandar belum dapat dikonfirmasi terkait pengadaan baju seragam olah raga bekerja sama dengan pihak ke-3 seharga Rp 250 ribu hingga rilis berita ini dilansir ke publik.