Sengketa Lahan PSN IHIP di Luwu Timur Memanas, Petani Laoli Bakal Gugat HPL ke PTUN

2 weeks ago 18

LUWU TIMUR – Sengketa lahan yang berkaitan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Dusun Laoli, Kabupaten Luwu Timur, kembali memanas. Puluhan Petani Laoli resmi menyatakan akan menggugat penerbitan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jumat (5/6/2026).

Langkah hukum tersebut ditempuh sebagai bentuk penolakan terhadap penerbitan HPL dengan Nomor Identifikasi Bidang Elektronik (NIBEL) 20.26.000001429.0, yang menjadi dasar pengembangan proyek PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP) di wilayah tersebut.

Sebelumnya, para petani juga telah mengajukan surat keberatan kepada Kantor Pertanahan (ATR/BPN) dan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, serta mendatangi langsung Kantor Bupati Luwu Timur untuk menyampaikan penolakan atas penerbitan HPL tersebut.

Kuasa hukum Petani Laoli, Ian, menegaskan bahwa penerbitan HPL dinilai cacat prosedur dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menyebut langkah hukum ke PTUN merupakan upaya konstitusional untuk memperjuangkan hak masyarakat atas lahan yang selama ini mereka kelola.

Menurut pihak petani, lahan di Dusun Laoli telah dikuasai dan digarap masyarakat sejak 1998. Namun, pada 2024 pemerintah daerah disebut menerbitkan HPL di atas lahan yang masih dikuasai warga tanpa penyelesaian terlebih dahulu terhadap hak pengelolaan masyarakat.

Hal tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), terutama terkait transparansi dan perlindungan hak warga atas tanah yang telah lama dikelola.

Kuasa hukum juga merujuk pada Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021, yang mengatur bahwa apabila terdapat penguasaan pihak lain di atas tanah negara, maka penyelesaian harus dilakukan terlebih dahulu sebelum penetapan Hak Pengelolaan.

“Penggusuran yang terjadi telah menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat. Tanaman yang mereka kelola bertahun-tahun diratakan begitu saja, ” ujar Ian.

Ia menambahkan, tindakan tersebut berdampak langsung terhadap sumber penghidupan warga, serta memperkuat alasan hukum untuk membatalkan penerbitan HPL yang menjadi dasar pengembangan kawasan PSN IHIP.

Dalam aksi sebelumnya, puluhan petani juga menggelar unjuk rasa di depan Kantor Bupati Luwu Timur dengan membentangkan spanduk bertuliskan “Petani Laoli Menolak Tergusur”. Aksi tersebut berlangsung bertepatan dengan kegiatan pemerintahan di lokasi yang sama.

Adapun tuntutan utama Petani Laoli dalam sengketa ini adalah:

  1. Menolak penerbitan HPL yang dinilai cacat prosedur dan bertentangan dengan hukum.
  2. Mendesak Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur untuk membatalkan HPL di atas lahan yang masih dikuasai warga.
  3. Menyatakan siap menempuh jalur hukum, termasuk PTUN, serta melanjutkan perjuangan di lapangan untuk mempertahankan hak atas tanah. (*)
Read Entire Article
Karya | Politics | | |