Komitmen Polresta Cirebon dalam memberantas peredaran obat-obatan keras tak berizin di wilayah hukum Kabupaten Cirebon kembali membuahkan hasil gemilang. Dalam sebuah operasi senyap yang dilakukan pada Rabu malam (15/04/2026), Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil menggerebek sebuah rumah kontrakan yang dijadikan sarang penyimpanan ribuan butir obat keras berbahaya. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan penangkapan terhadap seorang pria berinisial RA alias OKI (29). Tersangka yang merupakan warga Desa Dukupuntang ini diringkus tanpa perlawanan di sebuah rumah kontrakan wilayah Hukum Polresta Cirebon, sekira pukul 19.30 WIB. Dalam penggeledahan yang berlangsung dramatis tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah fantastis yang disembunyikan tersangka di dalam sebuah dus TV. Diantaranya 3.300 Butir Tramadol, 3.950 Butir Trihexyphenidyl, Uang Tunai Rp 2.200.000 diduga hasil transaksi haram, Handphone sebagai alat komunikasi transaksi, dus televisi yangdigunakan untuk mengelabui petugas. "Kami tidak akan memberi ruang bagi para pengedar obat keras yang merusak generasi muda di Cirebon. Total 7.250 butir obat berbahaya berhasil kami amankan sebelum sempat beredar luas di masyarakat, " tegas Kombes Pol Imara Utama. Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka RA mengakui bahwa ribuan pil koplo tersebut adalah miliknya yang didapat dari seorang pemasok berinisial A (DPO). Tersangka sengaja menyimpan barang haram tersebut untuk diedarkan secara ilegal demi meraup keuntungan pribadi. Saat ini, petugas Satresnarkoba Polresta Cirebon tengah melakukan pengejaran intensif terhadap sang pemasok guna memutus rantai peredaran obat keras hingga ke akarnya. Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Cirebon dan dijerat Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dalam UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. "Polresta Cirebon mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian melalui layanan Call Center Polresta Cirebon 110 apabila melihat aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan masing-masing, " pungkasnya.
SATRESNARKOBA POLRESTA CIREBON BONGKAR GUDANG OBAT FARMASI ILEGAL
2 months ago
55
Related
Trending
Popular
Yunnan Power Grid Bangun "Bearer Network" Generasi Baru Berk...
1 month ago
367
Xinhua Silk Road: Delegasi Teh Fu Xianyang Kunjungi Kedutaan...
2 months ago
301
Sinergi LDII dan Ponpes Wali Barokah Kediri Wujudkan Kesaleh...
3 months ago
223
Vale Base Metals Menyampaikan Hasil Eksplorasi 2025 dan Hasi...
2 months ago
164
CEO HONOR Tampil di Panggung Utama MWC 2026, Robot Phone Men...
3 months ago
155
Ekonom Kritisi Dampak Makan Bergizi Gratis: Manfaat Dibesar&...
3 months ago
152
Sentuhan Peduli di Pinggir Jalan, Pemeriksaan Kesehatan Grat...
3 months ago
150
Huawei Luncurkan Solusi FAN Generasi Terbaru
3 months ago
145
KuCoin Dinobatkan sebagai Pemimpin Pertumbuhan Bitcoin Spot ...
3 months ago
145
Huawei Luncurkan Rangkaian Produk dan Solusi Jaringan Optik ...
3 months ago
142
Polda Jabar Gelar Bazar Pasar Murah dalam Program Gerakan Pa...
3 months ago
132
VT Markets Luncurkan Program Menyambut Bulan Suci Ramadan un...
3 months ago
132
Huawei Luncurkan 115 Referensi Penerapan "Industrial Intelli...
3 months ago
132
Beef.com Luncurkan Rencana Infrastruktur Untuk Membangun Tul...
3 months ago
125
Semarak Gema Ramadhan 1447 H, Dit Binmas Polda Jabar Gelar L...
3 months ago
124
Yang Chaobin, Huawei: Menciptakan Nilai Tambah Jaringan Selu...
3 months ago
122
Tim IV Safari Ramadan Pemko Bukittinggi Kunjungi Masjid Al W...
3 months ago
121
Wapres Gibran Cek Langsung Jalan Mulus Hasil Proyek di Srage...
3 months ago
121
Musim Mas Perkuat Program Pemberdayaan Perempuan sebagai Fon...
3 months ago
120
Menghubungkan Industri Pariwisata Global: YeePay Membangun J...
3 months ago
120
















































