MOROWALI, Sulawesi Tengah– Komitmen Polres Morowali dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), Polres Morowali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, pada Rabu (10/6/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku masing-masing berinisial A, M, dan R. Dari tangan para terduga pelaku, polisi turut menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 25, 69 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Morowali, IPTU Lukman, S.H., M.H., mengatakan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras personel yang terus melakukan penyelidikan dan pengembangan informasi yang diperoleh dari masyarakat.
"Personel Satresnarkoba kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu. Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Morowali dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Morowali, " ujar IPTU Lukman.
Menurutnya, informasi yang diberikan masyarakat sangat membantu dalam proses pengungkapan kasus hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti.
"Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel Satresnarkoba yang terus melakukan penyelidikan dan pengembangan informasi dari masyarakat. Dari hasil tersebut, kami berhasil mengamankan tiga terduga pelaku beserta barang bukti narkotika golongan I jenis sabu, " jelasnya.
IPTU Lukman menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkoba di Kabupaten Morowali.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Kabupaten Morowali. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungannya, " tegasnya.
Kasat Resnarkoba menambahkan, keberhasilan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari dukungan dan partisipasi masyarakat yang terus bersinergi dengan kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.
"Mari bersama-sama kita selamatkan generasi bangsa dari bahaya narkotika demi mewujudkan Morowali yang bersih dari narkoba, " pungkas IPTU Lukman.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
1. Satu sachet narkotika jenis sabu dengan berat bruto 25, 69 gram;
2. Satu tas kecil warna hitam;
3. Satu lembar tisu;
4. Satu unit handphone merek Itel warna hitam;
5. Satu unit handphone merek Infinix Note 50 warna silver;
6. Satu unit handphone merek Vivo warna biru hitam.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Morowali guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

















































