Maros, Sulsel– Satuan Reserse Narkoba Polres Maros kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, seorang pria asal Kabupaten Gowa berhasil diringkus karena kedapatan membawa narkotika jenis shabu.
Penangkapan tersebut berlangsung pada Selasa (22/6) malam di wilayah Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros. Tersangka berinisial IK (24) ditangkap saat berada di jalan Badaruddin dg Lira ditepi jalan.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan empat sachet plastik bening berisi kristal putih yang diduga kuat adalah narkotika jenis shabu.
Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya melalui Kasat Narkoba AKP Salehudin menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pelaku di sekitar TKP.
"Setelah kami lakukan penyelidikan, tim langsung melakukan penyergapan. Dari tangan tersangka, kami mengamankan barang bukti shabu sebanyak 4 saset seberat 0, 7 gram beserta alat komunikasi , " ungkap AKP Salehudin, Rabu (25/6/2025).
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Maros untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sat Narkoba Polres Maros mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Pemberantasan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum, tapi juga perlu dukungan masyarakat. Ini adalah tanggung jawab bersama, ” tutup Kasat Narkoba.(*)