Rembang, INFO PAS - Bapas Kelas II Pati dan Pemerintah Kabupaten Rembang resmi menjalin kerja sama dalam rangka penguatan pembinaan dan reintegrasi sosial bagi klien pemasyarakatan. Penandatanganan perjanjian kerja sama dilaksanakan pada Jumat (01/08/2025), bertempat di Kantor Bupati Rembang.
Perjanjian kerja sama ini ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Rembang, Dr. Fahrudin dan Ka.Bapas Kelas II Pati, Ari Adi Kurniawan.
Melalui kerja sama ini, kedua belah pihak sepakat untuk bersinergi dalam pelaksanaan pembimbingan dan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan.
Sekda Kabupaten Rembang Dr. Fahrudin, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif kerja sama ini sebagai bentuk kolaborasi konkret antara instansi vertikal dan pemerintah daerah.
“Jadi pada prinsipnya kami sepakat, mendukung segala kebijakan pemerintah. Terimakasih atas kedatangannya, semoga nanti kesepakatan ke depan akan berjalan dengan baik dan sesuai harapan" ujarnya.
Sementara itu Ka. Bapas Kelas II Pati, Ari Adi Kurniawan menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memperluas jangkauan layanan pembimbingan klien pemasyarakatan di luar lembaga.
"Mempermudah masyarakat dalam mengurus hak-hak Warga Binaan, seperti Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan lainnya. Selain itu, Pos Bapas juga memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi terkait Warga Binaan tanpa harus datang langsung ke Pati, "ungkapnya.
Karutan Rembang, Agung Hartono, selaku tuan rumah juga mendukung penuh adanya kerjasama ini.
"Saya harap kegiatan ini dapat beroperasi dengan optimal, memberikan manfaat signifikan bagi warga binaan, serta mendukung upaya pemasyarakatan yang lebih baik."terangnya.
Usai penandatanganan berlangsung, kegiatan dilanjutkan dengan ramah tamah. Pada kesempatan itu juga, tak lupa Ka.Bapas Pati turut serta mensosialisasikan terkait pelaksanaan KUHP Pasal 85 ayat (1) yakni tentang pelaksanaan pidana kerja sosial.