Upaya kepolisian dalam memberantas kejahatan jalanan kembali membuahkan hasil manis. Tim Opsnal Unit 1 Krimum (Jatanras) Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang berulang kali beraksi.
Pelaku, yang diketahui berinisial WS (42) dan merupakan warga Johar Baru, Jakarta Pusat, tertangkap tangan saat hendak menjual dua unit sepeda motor yang baru saja ia gondol. Penangkapan ini merupakan buah dari penyelidikan intensif polisi terhadap dua laporan pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan warga di wilayah Karang Tengah dan Larangan, Kota Tangerang.
“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. Saat diamankan, tersangka kedapatan membawa dua unit sepeda motor hasil curian yang akan dijual serta sejumlah alat yang digunakan untuk melakukan aksinya, ” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Parikhesit.
Momentum penangkapan terjadi pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Berbekal informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan Tim Jatanras, polisi berhasil menggagalkan rencana WS untuk melepaskan barang curiannya.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita dua unit sepeda motor, masing-masing adalah Honda Vario berwarna merah dan Honda Beat berwarna hijau. Selain itu, sebuah tas berisi alat kejahatan seperti kunci T, mata kunci T, dan kunci magnet juga turut diamankan, membuktikan keahliannya dalam merusak sistem pengamanan kendaraan.
Yang mengejutkan, pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa WS bukanlah pemain baru dalam dunia kejahatan curanmor. Ia adalah seorang residivis yang rekam jejaknya di penjara sudah tidak asing lagi. WS tercatat pernah menjalani hukuman penjara sebanyak empat kali, yakni pada tahun 2017, 2019, 2023, dan yang terbaru pada tahun 2024.
“Pelaku baru bebas dari lembaga pemasyarakatan pada Maret 2026. Namun yang bersangkutan kembali melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, ” jelas AKBP Parikhesit, menunjukkan betapa sulitnya membersihkan nama dari jerat kejahatan.
Saat ini, WS telah mendekam di sel tahanan Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian pun tidak berhenti sampai di sini, mereka terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya aksi serupa yang mungkin telah dilakukan WS di wilayah lain.

















































