KEDIRI - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri telah mengajukan usulan pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah atau 2026 Masehi kepada ratusan warga binaan yang menunjukkan komitmen dan memenuhi segala persyaratan. Langkah ini merupakan wujud nyata dari program pembinaan berkelanjutan yang terus digalakkan di lingkungan pemasyarakatan.
Total sebanyak 475 warga binaan di Lapas Kediri berpeluang mendapatkan pengurangan masa pidana melalui remisi khusus Idul Fitri tahun ini. Usulan tersebut merupakan hasil verifikasi mendalam terhadap narapidana yang dinilai telah menunjukkan perubahan perilaku positif dan aktif berpartisipasi dalam berbagai program pembinaan yang diselenggarakan di dalam lapas.
Kondisi hunian di Lapas Kediri saat ini memang cukup padat, dengan kapasitas resmi 354 orang namun dihuni oleh 886 jiwa. Dari jumlah tersebut, terdapat 579 narapidana dan 307 tahanan. Terlepas dari kepadatan tersebut, seluruh penghuni tetap mendapatkan hak-hak mereka, termasuk pelayanan pembinaan, bimbingan, serta pemenuhan kebutuhan dasar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Rincian usulan remisi menunjukkan variasi pengurangan masa pidana. Sebanyak 127 orang diusulkan menerima remisi selama 15 hari, 322 orang berhak atas pengurangan 1 bulan, 21 orang mendapatkan 1 bulan 15 hari, dan 5 orang berpeluang memperoleh pengurangan masa pidana selama 2 bulan. Besaran remisi ini ditentukan berdasarkan lamanya masa pidana yang telah dijalani serta sejauh mana mereka mengikuti program pembinaan.
Lebih lanjut, dari 475 usulan remisi tersebut, 303 orang merupakan narapidana tindak pidana umum (pidum) dan 167 narapidana tindak pidana khusus (pidsus) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012. Mayoritas narapidana pidsus berasal dari kasus narkotika (159 orang) dan kasus korupsi (9 orang). Tidak ada narapidana kasus terorisme dalam daftar usulan kali ini. Selain itu, 1 narapidana pidsus berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2006 juga turut diusulkan menerima remisi.
Tidak hanya Remisi Khusus I (RK I) yang hanya berupa pengurangan masa pidana, Lapas Kediri juga mengusulkan 4 narapidana untuk menerima Remisi Khusus II (RK II). Narapidana yang menerima RK II berarti mereka akan langsung bebas pada Hari Raya Idul Fitri setelah seluruh ketentuan hukum terpenuhi dan masa pidananya habis berkat remisi yang diberikan.
Kepala Lapas Kediri, Solichin, menjelaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan itikad baik dan kesungguhan dalam mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
"Momentum Hari Raya Idul Fitri ini kita harapkan menjadi penguat motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri, menjaga kedisiplinan, serta mempersiapkan diri agar dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab, " ujar Solichin.
Ia menambahkan bahwa program pembinaan di Lapas Kediri akan terus dioptimalkan guna mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan secara berkelanjutan, membantu mereka meraih kehidupan yang lebih baik di luar tembok penjara.









































