SIMALUNGUN - Kalangan publik menyoroti pengerjaan proyek infrastruktur bertujuan untuk mengantisipasi banjir di Lokasi Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei, berupa saluran pembuangan air (Drainase; red).
Pasalnya, dalam proses pengerjaan lebih dari 100 meter panjeng saluran air tersebut, minim pengawasan di Nagori Sei Mangkei, Kacamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Kamis (19/06/2025), sekira pukul 14.00 WIB.
"CV Karya Abshor selaku kontraktor, rekanan PT Kawasan Industri Nusantara Sei Mangkei dan proyek itu diawasi pihak Unit Pembangunan Infrastruktur Kawasan Industri Sei Mangkei (PISMK; red), " ungkap nara sumber.
Kemudian, nara sumber menjelaskan, proyek pembangunan saluran pembuangan air, atasi banjir di lokasi KEK Sei Mangkei dan volumenya, sepanjang ratusan meter dan lebar 4 meter serta 2 Meter kedalamannya.
"Dalam proses pelaksanaan pembangunan saluran air terdapat berbagai temuan yang dianggap tidak memenuhi spek teknis yang ditentukan dalam Kerangka Acuan Kerja, " sebut nara sumber.
Nara sumber dalam keterangannya mengatakan, disinyalir pengerjaan fisik bangunan saluran itu tidak memenuhi spek teknis dan hal ini akibat minimnya pengawasan dalam proses pengerjaan proyek berbiaya miliaran itu.
"Proses pengerjaan proyek itu disinyalir tidak memenuhi spek teknis dan ini merupakan tanggung jawab pihak Unit Pembangunan Infrastruktur Kawasan Industri Sei Mangkei (PISMK; red), " jelas nara sumber.
Selebihnya, nara sumber mengungkapkan, penggunaan Bahan Bakar Minyak untuk operasional sejumlah alat berat milik kontraktor CV Karya Abshor tersebut disinyalir menggunakan bahan bakar bersubsidi.
"Di lokasi proyek tidak ditemukan baby tank berisi stock BBM dan yang ada, sejumlah jerigen @ 25 liter berisi BBM jenis Dexlite dan juga Pertalite, " tandas nara sumber.
Sementara, Manajemen PT Kinra Sei Mangkei maupun pihak PTPN III Unit PISMK Sei Mangkei tidak dapat dimintai keterangan terkait pelaksanaan proyek infrastruktur di KEK Sei Mangkei dan hal yang sama, pelaksana Kontraktor CV Karya Abshor belum terkonfirmasi hingga rilis berita ini dilansir ke publik.
Terpisah, meskipun Manajemen PT Kawasan Industri Nusantara (PT Kinra; red) selaku penerima kuasa sebagai pengelola KEK Sei Mangkei dan Manajemen PTPN III Unit Pembangunan Infrastruktur Kawasan Industri Sei Mangkei (PISMK; red) berstatus BUMN.
Namun, ke dua manajemen terkesan mengangkangi UU Keterbukaan Informasi Publik adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi.
Jelasnya, adanya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 ini mewajibkan setiap badan publik milik negara termasuk PT Kinra dan Unit PISMK Sei Mangkei, untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.