MAGELANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Magelang berhasil menangkap seorang pria berinisial RI (45), warga Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, yang terlibat dalam kasus kekerasan dan intimidasi di Pasar Umum Muntilan. Tersangka RI yang beraksi di pasar pada Juli 2023, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan ancaman hukuman pidana.
Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (19/6/2025) di Mako Polresta Magelang, Kasatreskrim Polresta Magelang, AKP La Ode Arwansyah, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari beredarnya video yang memperlihatkan aksi kekerasan dan ancaman terhadap petugas Satpol PP, pengelola pasar, dan pedagang.
“Video tersebut menunjukkan tindakan intimidasi dan kekerasan yang dilakukan tersangka terhadap petugas dan pedagang. Setelah kami melakukan verifikasi dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk ahli pidana dan bahasa, kami akhirnya menetapkan RI sebagai tersangka, ” ungkap AKP La Ode.
Aksi Prekarya: Intimidasi dan Ancaman Terhadap Petugas dan Pedagang
Tersangka RI ternyata bukanlah pengelola resmi pasar, melainkan pihak swasta yang bekerja sama dalam pengelolaan parkir. Namun, ia bertindak seolah memiliki kewenangan mengatur aktivitas para pedagang. Saat petugas Satpol PP dan Dinas Perdagangan melakukan penertiban, RI datang dan menghalangi proses tersebut, bahkan dengan cara-cara intimidatif.
“Tersangka tidak hanya merebut surat peringatan, tapi juga mengusir petugas, dan mengancam akan membakar motor petugas dengan berkata, ‘Tak obong motormu, ora wedi ngobong kene iki.’ Lebih jauh lagi, ia juga mengancam para pedagang dengan teriakan ‘Sopo sik wani karo aku?’ sambil memukul meja dan lantai menggunakan pipa besi, ” jelas AKP La Ode.
Tindakan ini menimbulkan ketakutan dan mengganggu ketertiban di pasar. Padahal, RI sama sekali tidak memiliki kewenangan dalam mengatur aktivitas para pedagang.
Barang Bukti Disita, Ancaman Pidana Menanti
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang mencakup handphone, pakaian yang dikenakan saat kejadian, surat perintah tugas petugas, serta rekaman video yang menjadi bukti utama dalam kasus ini. Tersangka dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 1 tahun 4 bulan penjara.
“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk kemungkinan pelanggaran lainnya dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk kelanjutan proses hukum, ” kata AKP La Ode.
Polresta Magelang Himbau Masyarakat Laporkan Intimidasi dan Premanisme
Polresta Magelang juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pedagang di wilayah Kabupaten Magelang, untuk tidak ragu melapor jika mengalami intimidasi atau premanisme. Layanan pengaduan dapat dilakukan melalui call center 110 Polresta Magelang. (Humas/JIS Agung)