GOWA, SULSEL - Aktivitas penimbunan di kawasan Danau Mawang, Kabupaten Gowa, menuai sorotan. Seorang warga diduga melakukan penimbunan di area yang telah dipasangi papan imbauan dan larangan keras untuk tidak melakukan pembangunan di sempadan danau.
Di lokasi tersebut, terlihat papan peringatan dari Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWSPJ), yang melarang aktivitas di area tersebut.
Ketua Tim Komunikasi Publik dan PPID BBWSPJ, Muhammad Ikhsan Hatta, membenarkan bahwa kawasan Danau Mawang berada dalam pengawasan pihaknya. Ia menegaskan, setiap bentuk pemanfaatan kawasan danau wajib memiliki rekomendasi teknis (rekomtek) dari balai.
“Betul, seluruh kawasan danau di Sulawesi Selatan berada dalam pengawasan kami. Untuk pemanfaatannya harus ada rekomendasi teknis dari balai. Terkait penimbunan di Danau Mawang, tim PPNS kami sudah pernah turun untuk melarang aktivitas tersebut, ” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (18/4/2026).
Ikhsan menambahkan, sebelumnya lokasi yang ditimbun telah dipasangi garis polisi (police line). Namun, aktivitas tersebut kembali dilakukan.
"Tahun lalu sudah dipasang police line di kawasan itu. Tapi tahun ini aktivitas penimbunan kembali dilakukan. Beberapa hari lalu tim PPNS kembali turun untuk menghentikan kegiatan tersebut. Lahan itu diklaim milik perorangan, ” jelasnya.
Ia juga menyebut, pihaknya tengah menyiapkan surat teguran yang akan dilayangkan kepada pihak yang melakukan penimbunan.
"Suratnya sementara kami konsep untuk segera dikirimkan. Tahun lalu kami juga sudah berkoordinasi dengan Polres Gowa dan pemerintah setempat hingga dilakukan pemasangan police line, ” tambahnya.
Sejumlah pihak pun mendesak BBWSPJ mengambil langkah hukum tegas guna menyelamatkan kawasan Danau Mawang. Mereka khawatir, jika tidak ditindak serius, tindakan serupa akan diikuti oleh pihak lain.
"Pihak balai harus serius menangani kasus ini. Jangan sampai menjadi preseden buruk dan diikuti oleh masyarakat lain, ” tegasnya.
Sementara itu, salah satu pihak yang diduga melakukan penimbunan diketahui bernama Hernes. Melalui kuasa hukumnya, Ahmad Budiarto, ia menyatakan bahwa lahan tersebut masih dalam sengketa dan sedang berproses di Pengadilan Negeri Sungguminasa.
Menurut Ahmad, kliennya melakukan penimbunan karena memiliki dasar kepemilikan berupa sertifikat resmi.
“Perkara ini sudah memasuki sidang kedelapan. Selanjutnya akan menghadirkan saksi. Lahan tersebut telah tersertifikasi sejak 2006 di BPN, dengan riwayat yang jelas. Awalnya merupakan tanah adat di pinggir persawahan, kemudian disertifikatkan menjadi hak milik, ” ungkapnya.
Ia menjelaskan, Harnes membeli lahan tersebut pada 2008 dan melakukan balik nama pada 2014.
“Secara historis, saat musim kemarau area itu menjadi persawahan dan ditanami jagung serta padi. Ketika air meluap, sebagian pematang sawah tenggelam. Pada 2014, klien kami mengembalikan tapal batasnya. Namun pada 2025, air kembali naik hingga ke jalan, sehingga batas lahan kembali hilang. Penimbunan dilakukan untuk mengembalikan batas tersebut, ” jelas Ahmad.
Ia juga menanggapi isu yang sempat beredar bahwa kliennya menimbun danau lalu melarikan diri ke Malaysia.
“Informasi itu tidak benar. Bahkan saat itu Polres Gowa turun dan menghentikan aktivitas serta menyita alat di lokasi, ” katanya.
Ahmad menegaskan, berdasarkan keterangan saksi di persidangan, area yang ditimbun bukan merupakan danau.
“Yang ditimbun itu bukan danau, melainkan lahan bersertifikat dengan batas yang jelas dari BPN. Setelah muncul polemik, barulah ada pemasangan papan oleh pihak terkait, ” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Presiden Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB), Syafriadi Djaenaf, yang juga dikenal sebagai pemerhati lingkungan, mendesak agar kasus ini diusut tuntas.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan pengrusakan lingkungan tersebut ke Polres Gowa sejak 31 Oktober 2025.
"Kami melaporkan dugaan tindak pidana lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, khususnya Pasal 98 dan 99, ” tegasnya.
Syafriadi juga menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi masyarakat yang memperjuangkan lingkungan hidup.
“Berdasarkan Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024, pihak yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata, ” tutupnya.
Kedepan, tambahnya lagi, pihaknya akan kembali melakukan investigasi dan peninjauan langsung di lapangan untuk mengetahui pihak-pihak yang melakukan pengrusakan di Danau Mawang.
"Langkah ini untuk mendata sekitar sempadan danau yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, kalau kami temukan indikasi pengrusakan, maka kami akan melaporkan lagi pihak yang berwajib, " tegasnya.
"Kami berharap juga pihak BBWSPJ mengambil langkah hukum dan pihak pemerintah atas perampasan asset dan pengrusakan lingkungan, termasuk pihak kepolisian segera melakukan tindak tegas, " tutup Syafriadi Djaenaf.(*)



































