GOWA, SULSEL– Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2026/2027 di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Gowa, yang berlokasi di Dusun Bontoramba, Desa Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, diduga ada Pungutan liar (Pungli) terhadap orang tua calon siswa baru.
Pasalnya menurut sejumlah orang tua siswa, mereka disuruh membayar Rp.300 ribu per siswa untuk merehab bekas bangunan kantin yang akan beralih fungsi menjadi ruangan kegiatan siswa.
Kepala Sekolah MIN 1 Gowa, Masita, yang dikonfirmasi melalui via WhatsApp menyampaikan tidak mengetahui akan adanya dugaan pungutan itu kepada orang tua calon siswa baru.
"Saya tidak mengetahui itu, tidak ada koordinasi, telepon saja langsung Ketua Komite Sekolah, sebentar saya kasih nomer WhatsAppnya, " katanya, yang enggan berkomentar pada Rabu (17/6/2026).
Terpisah, Ketua Komite Sekolah MIN 1 Gowa, Anwar Malolo, yang dikonfirmasi INDONESIASATU.CO.ID melalui WhatsApp juga, dia menyampaikan sudah menjelaskan ke teman-teman media.
Sudah saya jelaskan ke beberapa teman media, bahwa komite yang bermusyawarah dan bersepakat dengan orangtua siswa.
"Bagusnya mungkin kalau kita temui saya langsung, supaya kita tahu akar masalahnya. Kebetulan saya sebagai ketua komite basicnya juga sama seperti adek, jadi saya lebih senang kalau junior datang silaturrahmi dan beberapa anggota komite juga sudah senior bahkan lebih senior dari pada ketuanya, bahkan dia senior aktif, " ujarnya kepada wartawan.
Anwar Malolo, juga menegaskan dia tidak akan lakukan kalau kegiatan itu melanggar aturan.
"Kita tidak akan lakukan kalau itu melanggar aturan, karena komite sebahagian nafasnya disekolah sebahagian lagi bersama orang tua siswa, " tandasnya.
Sekretaris Jenderal LSM SOMASI, Solihin Nappa, yang menanggapi dugaan pungli tersebut, dia menyatakan sikap tegasnya untuk melaporkan dan mengawal kasus ini hingga tuntas.
Pihaknya bakal melayangkan surat resmi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa untuk meminta pemeriksaan lebih lanjut terhadap Ketua Komite Sekolah MIN 1 Gowa.
"Langkah ini diambil sebagai upaya memastikan transparansi agar proses penerimaan siswa baru berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak membebani kepada orang tua siswa, "pungkasnya.(Shanty)

















































