CIREBON - Dalam rangka menekan dan meminimalisir tingkat kejahatan di wilayah Kecamatan Depok dan Kecamatan Plumbon Polsek Depok Polresta Cirebon memasang spanduk himbauan kamtibmas tentang waspada pencurian dan aksi kejahatan lainnya.
Pemasangan spanduk dilakukan di beberapa tempat yang mudah dilihat oleh masyarakat dan di tempat-tempat rawan kriminalitas di wilayah Polsek Depok, Selasa(06/05/2025)
Spanduk tersebut berisikan tentang himbauan kamtibmas kepada warga masyarakat untuk selalu waspada terhadap para pelaku tindak pidana khususnya pencurian rumah kosong dengan cara mencongkel jendala ataupun pintu, amankan rumah dan harta benda, tingkatkan kepeduluan lingkungan, kunci rumah dengan baik bila perlu gunakan kunci ganda.
Pemasangan spanduk dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Pranata, S.H beserta 3 Personel lainnya. Pemasangan Spanduk Himbauan kamtibmas dilakukan di lima lokasi atau tempat keramaian maupun tempat rawan yang berpotensi aksi kejahatan, yakni Kantor Kecamatan Depok, SPBU Gombang, Kantor Desa Marikangen, Griya Jamblang, Masjid Aljabar Plumbon.
Kanit Reskrim mengatakan, pemasangan spanduk imbauan Kamtibmas ini merupakan tindak lanjut arahan dan atensi Kapolsek Depok AKP Endang Kusnandar, S.H., M.H., mengenai pencegahan tindak kejahatan penipuan, pencurian rumah kosong, Pencurian kendaraan bermotor, jambret maupun aksi pencurian yang disertai dengan kekerasan.
"Disamping itu juga unit Samapta melaksanakan patroli di tempat-tempat rawan kriminalitas dan koordinasi dengan tokoh masyarakat dan Satuan Keamanan Lingkungan dan sambang satkamling dengan memberikan himbauan-himbauan Kamtibmas secara langsung saat melaksanakan patroli, " ujarnya
Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni, S.I.K, S.H., M.H melalui Kapolsek Depok AKP Endang Kusnandar, S.H., M.H., mengatakan, berbagai upaya dilakukan oleh Polsek Depok dalam menekan tingkat kejahatan, salah satunya melalui pemasangan spanduk himbauan Kamtibmas kepada warga masyarakat.
"Kami telah melakukan pemasangan spanduk himbauan Kamtibmas ini dibeberapa lokasi yang rawan terjadinya tindak pidana pencurian dan tempat/rumah yang sering di tinggal oleh pemiliknya."ujarnya.
"Kapolsek menambahkan, pihaknya berharap melalui pemasangan spanduk himbauan Kamtibmas ini, warga masyarakat dapat berperan serta membantu pihak kepolisian dalam mencegah dan menanggulangi tindak kejahatan, tetap waspada dengan lingkungan di sekitar masing-masing dan apabila membutuhkan layanan kepolisisan bisa menghubung POlsek Depok atau melalui Call Center dengan nomor 110 layanan kepolisian."tutupnya
Panji