CIREBON - Dalam upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya, Polsek Babakan Polresta Cirebon secara gencar melaksanakan razia peredaran minuman keras (miras) baik pabrikan maupun racikan atau oplosan. Kegiatan patroli ini difokuskan di seputaran wilayah hukum Polsek Babakan, termasuk di Desa Karangwangun, Kabupaten Cirebon. Pelaksanaan razia dilakukan pada hari Jumat, 26 Juni 2026.
AKP SUGIHARTO, S.H., selaku Kapolsek Babakan Polresta Cirebon, menjelaskan bahwa pelaksanaan patroli dan razia peredaran miras ini menyasar para penjual dan pengedar minuman keras baik yang berjenis pabrikan maupun racikan tradisional. Tindakan ini dilakukan berdasarkan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Minuman Beralkohol, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Kapolsek Babakan menegaskan, "Tegasnya". Lebih lanjut, beliau mengungkapkan bahwa fokus utama dalam razia kali ini adalah kepada penjual dan pengedar minuman keras beralkohol yang dapat menimbulkan berbagai pengaruh negatif bagi para pengkonsumsinya. Dampak tersebut meliputi peningkatan risiko kecelakaan, timbulnya keributan, bahkan hingga menyebabkan kematian. Selain itu, miras juga kerap menjadi pemicu timbulnya penyakit masyarakat (pekat) lainnya.
Dalam pelaksanaan razia, petugas patroli Polsek Babakan melakukan penggeledahan terhadap warung-warung yang diduga menjual dan mengedarkan miras jenis racikan maupun pabrikan. Barang bukti yang ditemukan akan disita dan kemudian dimusnahkan. Para penjual akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk membuat surat pernyataan untuk tidak lagi menjual barang serupa di kemudian hari.
Selain menindak penjual dan pengedar, operasi ini juga mencakup aspek pencegahan dengan memberikan himbauan dan edukasi. Petugas patroli akan memeriksa setiap individu yang kedapatan hendak membeli miras dan memberikan himbauan serta pesan moral agar tidak mengkonsumsi barang haram tersebut. Upaya ini diharapkan dapat menekan peredaran miras dan mengurangi potensi gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Babakan.

















































