Cirebon - Dalam rentang waktu hanya sepekan di bulan Mei 2025, Polresta Cirebon mencatat prestasi signifikan dalam upaya pemberantasan narkotika dan obat-obatan terlarang. Sebanyak tujuh kasus berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba, mengamankan sembilan tersangka dari berbagai profesi yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika dan sediaan farmasi ilegal. Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni dalam konferensi pers, Kamis (8/5), menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja intensif jajarannya dalam merespons maraknya peredaran narkotika yang kini menyasar lapisan masyarakat luas. "Dari tujuh kasus yang berhasil diungkap, terdapat sembilan orang tersangka, " ujar Kombes Sumarni. Tiga kasus di antaranya melibatkan narkotika golongan I jenis sabu dengan tersangka berinisial FA dan SRP, sedangkan satu kasus lainnya terkait tembakau sintetis dengan tersangka berinisial BS. Lima tersangka lainnya, termasuk IM dan FS, terlibat dalam peredaran sediaan farmasi tanpa izin, seperti tramadol dan obat keras terbatas lainnya. Pengungkapan dilakukan di beberapa titik rawan, antara lain Kecamatan Beber, Gunung Jati, dan Tengah Tani. Dari tangan para tersangka, polisi menyita sabu seberat 10, 37 gram, tembakau sintetis 3, 83 gram, 1.519 butir pil tramadol, dan 1.360 butir obat keras lainnya. Temuan ini menunjukkan peredaran barang haram tidak hanya menyasar wilayah kota, tetapi juga pelosok kecamatan. Menariknya, para pelaku berasal dari latar belakang yang cukup beragam—dari wiraswasta, buruh, tenaga keamanan (security), hingga pengangguran. Hal ini menunjukkan bahwa jeratan narkoba tak lagi mengenal batas profesi maupun status sosial. Kapolresta menambahkan bahwa modus operandi yang digunakan para pelaku juga semakin bervariasi, antara lain melalui sistem Cash on Delivery (COD), metode tempel barang di lokasi tertentu, hingga transaksi langsung dengan pembeli. Ini menunjukkan pola distribusi yang semakin kompleks dan menuntut aparat untuk lebih adaptif dalam strategi penindakan. Untuk kasus narkotika, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp13 miliar. Sementara itu, pelaku peredaran sediaan farmasi ilegal akan dikenakan Pasal 435 jo. Pasal 138 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Polresta Cirebon menegaskan akan terus meningkatkan intensitas pemberantasan narkotika. “Kami berkomitmen penuh untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum kami, ” tegas Kombes Sumarni, seraya mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau nomor Dumas Presisi Polresta Cirebon 08112497497.. Pengungkapan ini menjadi sinyal kuat bahwa perang melawan narkotika masih jauh dari usai. Namun, dengan sinergi antara aparat dan masyarakat, harapan akan lingkungan yang bersih dari narkoba tetap menyala.
Polresta Cirebon Ungkap 7 Kasus Narkoba dalam Sepekan, 9 Tersangka Diamankan

- Homepage
- Technology
- Polresta Cirebon Ungkap 7 Kasus Narkoba dalam Sepekan, 9 Tersangka Diamankan
Related
Bangun Keharmonisan, Pererat Silaturahmi, Polres Bitung Gela...
20 minutes ago
0
Cegah Aksi Tawuran Di Wilayah Desa Binaan, Bhabinkamtibmas L...
23 minutes ago
0
Hangatkan Hati di Tanah Papua: Prajurit Yonif 500/Sikatan Ba...
32 minutes ago
0
Bendungan Hidup Kembali! TMMD 124 Jepara Mulai Normalisasi S...
43 minutes ago
0
RTLH Bertambah! Reputasi Kodim Jepara Jadi Magnet Kebaikan, ...
54 minutes ago
0
Trending
Popular
Pertarungan Sengit BRI Liga 1: Jadwal Lengkap Musim 2024/202...
3 months ago
232
Changhong Pamerkan Berbagai Inovasi AI di CES 2025, Perkuat ...
3 months ago
165
Gol-Gol Gemilang Garuda: Daftar Pencetak Gol Timnas Indonesi...
3 months ago
157
Berkolaborasi Membangun Jaringan Pengisian Baterai Kendaraan...
3 months ago
156
LANDI Global Luncurkan Produk Unggulan Cx20: Tingkatkan Efis...
3 months ago
140
Sunway Medical Centre Tercantum dalam Edisi Perdana Pemering...
3 months ago
138
VP, Commercial, ASP Asia Pasifik, Kevin Neo, Bahas Budaya Ke...
3 months ago
136
Marselino Ferdinan, Bintang Muda Indonesia yang Memikat Lege...
3 months ago
133
Tahun 2024 Jadi Momen Bersejarah bagi Pasar ETF Tiongkok Set...
3 months ago
132
Hampir Seperempat Miliar Anak Usia Sekolah yang Terdampak Kr...
3 months ago
132
Prabowo, Presiden Kedua RI, Hadiri Jamuan Diplomatik India, ...
3 months ago
132
Volume Penjualan TV Hisense Tercatat 14,06% pada 2024, Berta...
3 months ago
132
Hisense ConnectLife Wujudkan Pengalaman Pintar dalam Masa De...
3 months ago
131
Huawei Hadirkan Era Baru dalam Keunggulan Ponsel Lipat lewat...
3 months ago
129
Yutong Bus Capai Tahun yang Penuh Kesuksesan pada 2024 dari ...
3 months ago
127
Edisi Kedua THAIFEX - HOREC Asia Kembali Hadir pada Maret 20...
3 months ago
124
Mengapa Indonesia Tertinggal dari Singapura? Analisis Kritis...
2 months ago
124
Prabowo Terbang ke Negeri Jiran, Siap Terima Penghargaan Ber...
3 months ago
123
3 Kecemasan yang Menghantui Fans Garuda Jelang Duel Krusial ...
3 months ago
122
JW Therapeutics Raih Status Terapi Terobosan untuk Carteyva®...
3 months ago
119