Polresta Cirebon kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras ilegal. Petugas berhasil menggerebek sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon. Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan rumah kontrakan tersebut dijadikan tempat penyimpanan sediaan farmasi tanpa izin edar. Dalam operasi yang berlangsung pada Senin (1/6/2026) malam, satu orang tersangka berinisial IP (27) berhasil diamankan oleh petugas di lapangan. "Penangkapan IP warga Kecamatan Palimanan tersebut bermula dari kecurigaan dan informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan kontrakan tersebut, " katanya, Rabu (3/6/2026). Saat melakukan penggeledahan di lokasi kejadian, anggota Satresnarkoba Polresta Cirebon mendapatkan ribuan butir pil sediaan farmasi ilegal. Total barang bukti yang disita petugas meliputi 3.580 butir pil Tramadol dan 2.500 butir pil Trihexyphenidyl yang disimpan di dalam sebuah kantong plastik berwarna hitam. Selain ribuan obat keras, polisi juga mengamankan uang tunai senilai Rp 214.000 yang patut diduga kuat sebagai hasil transaksi penjualan, serta 1 unit telepon genggam yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta ini mengakui bahwa seluruh pasokan obat keras tersebut adalah benar miliknya dan intuk dijual belikan / diedarkan tanpa izin kepada para pelanggannya. Tersangka mendapatkan barang haram itu dengan cara membeli dari seorang penyuplai berinisial S yang kini telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka beserta seluruh barang bukti yang ada kini telah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Cirebon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Piihak Polresta menegaskan senantiasa secara konsisten melakukan pengembangan penyelidikan guna memutus mata rantai dan memburu jaringan pemasok utama obat keras tersebut. "Atas tindakannya, tersangka IP dikenakan Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, " ujarnya.
Polresta Cirebon Sita Ribuan Obat Keras Ilegal dari Rumah Kontrakan di Palimanan
2 weeks ago
21
Related
Trending
Popular
Yunnan Power Grid Bangun "Bearer Network" Generasi Baru Berk...
1 month ago
341
Xinhua Silk Road: Delegasi Teh Fu Xianyang Kunjungi Kedutaan...
2 months ago
292
Sinergi LDII dan Ponpes Wali Barokah Kediri Wujudkan Kesaleh...
2 months ago
215
Keahlian AI Jadi Kompetensi yang Paling Sulit Dicari di APME...
3 months ago
156
Vale Base Metals Menyampaikan Hasil Eksplorasi 2025 dan Hasi...
2 months ago
153
LITFINCON Asia Akan Diadakan Pertama Kali di Singapura Sebag...
3 months ago
149
Davenport Aviation Berhasil Menyelesaikan Virtus "First Shot...
3 months ago
147
Kennametal Luncurkan Program Global "Machinist of the Year" ...
3 months ago
147
FxPro dan McLaren Racing Lanjutkan Kemitraan Strategis
3 months ago
146
CEO HONOR Tampil di Panggung Utama MWC 2026, Robot Phone Men...
3 months ago
146
Ekonom Kritisi Dampak Makan Bergizi Gratis: Manfaat Dibesar&...
2 months ago
145
Bitmine Immersion Technologies (BMNR) Umumkan Kepemilikan ET...
3 months ago
143
Huawei Luncurkan Solusi FAN Generasi Terbaru
3 months ago
139
KuCoin Dinobatkan sebagai Pemimpin Pertumbuhan Bitcoin Spot ...
3 months ago
138
Guangdong Berfokus pada Pengembangan Terkoordinasi Sektor Ma...
3 months ago
135
Huawei Luncurkan Rangkaian Produk dan Solusi Jaringan Optik ...
3 months ago
135
Sentuhan Peduli di Pinggir Jalan, Pemeriksaan Kesehatan Grat...
3 months ago
134
VT Markets Luncurkan Program Menyambut Bulan Suci Ramadan un...
3 months ago
126
Polda Jabar Gelar Bazar Pasar Murah dalam Program Gerakan Pa...
3 months ago
124
Huawei Luncurkan 115 Referensi Penerapan "Industrial Intelli...
3 months ago
123
















































