SOLOK – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya. Pada Kamis dini hari, 8 Mei 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu.
Penangkapan pertama dilakukan di Jl. By Pass Selayo, Jorong Galanggang Tangah, Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok. Dalam operasi ini, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial SA (21 tahun), warga Kelurahan VI Suku, Kecamatan Lubuak Sikarah, Kota Solok. Saat ditangkap, SA kedapatan memegang satu paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu, dibungkus dalam plastik klip bening.
Dalam pemeriksaan awal, SA mengaku bahwa sabu tersebut dibelinya dari seorang pria berinisial IE (29 tahun). Menindaklanjuti pengakuan itu, tim Satresnarkoba segera melakukan penggerebekan ke rumah IE yang berada di Jorong Subarang, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
Saat penggerebekan berlangsung, tersangka IE ditemukan berada di dalam rumah. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti narkotika, antara lain:
Satu paket besar diduga sabu, dibungkus plastik bening dan disembunyikan dalam kasur spring bed yang telah dilubangi.
Satu paket kecil sabu di bawah karpet kamar tamu.
Dua pack plastik klip bening tergantung di pintu kamar mandi.
Satu unit handphone Android merk Vivo warna biru di atas kasur.
Kapolres Solok melalui keterangan resmi menyampaikan bahwa kedua tersangka dan seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Solok untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Solok dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Sumatera Barat. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar turut serta membantu dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. (Amel)