Polres Semarang Perkuat Sinergi PPNS, Optimalkan KUHAP 2025

2 weeks ago 22

UNGARAN - Dalam upaya mewujudkan penegakan hukum yang lebih kuat dan terintegrasi, Polres Semarang menggelar forum strategis untuk mempererat sinergi antara aparat penegak hukum dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Kegiatan ini secara khusus dirancang untuk menyelaraskan pemahaman dan persepsi terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Rapat Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan PPNS Wilayah Kerja Kabupaten Semarang ini berlangsung khidmat pada Selasa, (2/6/2026), di Hotel The Wujil Resort, Kabupaten Semarang. Inisiatif ini datang dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Semarang, yang berhasil mengumpulkan unsur-unsur vital dalam sistem peradilan pidana, meliputi perwakilan Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri Ungaran, serta para PPNS dari berbagai instansi di Kabupaten Semarang.

AKP Bodia T. Lelana, SIK., MH.Li., selaku Kasatreskrim Polres Semarang, hadir sebagai salah satu narasumber kunci. Bersama Yuli Fitriyanti, SH. MH., Kasipidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, dan Dr. Ariansyah, SH. M.Kn. MH., Hakim Pengadilan Negeri Ungaran, mereka membagikan wawasan mendalam mengenai dinamika hukum acara pidana terkini.

"Kegiatan ini merupakan sarana strategis untuk meningkatkan koordinasi, komunikasi, serta menyamakan langkah seluruh unsur penegak hukum dalam menghadapi era baru hukum acara pidana sebagaimana diatur dalam KUHAP Tahun 2025, " ujar AKP Bodia dalam sambutannya.

Ia menambahkan, tujuan utamanya adalah memperkuat sinergitas antara Polri dan PPNS, menyatukan pemahaman dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum, serta meningkatkan kualitas pelayanan dan penegakan hukum agar senantiasa profesional, transparan, dan akuntabel.

Dalam paparannya, AKP Bodia menguraikan sejumlah perubahan krusial dalam KUHAP 2025. Salah satunya adalah perluasan cakupan sembilan bentuk upaya paksa, yang kini mencakup penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penyadapan, pemeriksaan surat, pemblokiran, hingga pelarangan atau pencekalan ke luar negeri. Perluasan ini menjadi landasan penting dalam memastikan setiap langkah hukum dilakukan dengan cermat dan sesuai koridor.

Lebih lanjut, dijelaskan pula mengenai objek praperadilan yang kini semakin luas sesuai Pasal 158 KUHAP Tahun 2025. Cakupan ini meliputi sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa, penghentian penyidikan dan penuntutan, rehabilitasi dan ganti rugi, penyitaan barang yang tidak berkaitan dengan tindak pidana, penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah, hingga penangguhan dan pembantaran. Perubahan ini menunjukkan komitmen untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih komprehensif bagi masyarakat.

Perubahan signifikan lainnya menyentuh penanganan tindak pidana ringan (Tipiring). Ancaman pidana untuk kasus Tipiring kini mengalami peningkatan dari maksimal tiga bulan menjadi enam bulan. Hal ini menuntut para penyidik untuk lebih meningkatkan kualitas administrasi penyidikan dan penyusunan berkas perkara secara profesional, sejalan dengan ketentuan KUHAP terbaru.

AKP Bodia juga secara tegas menekankan urgensi penguatan pembuktian. Menurutnya, setiap alat bukti yang disajikan haruslah utuh, kuat, dan mampu secara jelas menggambarkan keterlibatan tersangka dalam suatu tindak pidana. Kualitas pembuktian menjadi garda terdepan dalam memastikan keadilan tercapai.

Sementara itu, Hakim Pengadilan Negeri Ungaran, Dr. Ariansyah, dalam presentasinya, memberikan pemahaman mendalam mengenai konsep praperadilan dalam KUHAP Tahun 2025. Ia menggarisbawahi bahwa perluasan objek praperadilan, termasuk terhadap upaya paksa seperti penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, hingga penundaan penanganan perkara atau undue delay, adalah langkah vital untuk menjaga akuntabilitas proses hukum.

Melalui forum ini, diharapkan terjalin koordinasi dan komunikasi yang semakin efektif antar elemen Criminal Justice System (CJS). Sinergi yang kuat ini akan memastikan pelaksanaan penegakan hukum di wilayah Kabupaten Semarang dapat berjalan lebih profesional, akuntabel, serta berorientasi pada kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Acara berlangsung lancar dan penuh interaksi, ditandai dengan sesi diskusi yang hangat serta pembentukan grup komunikasi PPNS. Grup ini akan menjadi wadah koordinasi lintas instansi yang berkelanjutan, guna mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum di masa mendatang.

(Agung)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |