Mesuji – Polres Mesuji menggelar konferensi pers terkait keberhasilan jajaran Satres Narkoba dalam memberantas peredaran gelap narkotika periode 22 Juli hingga 7 Agustus 2025. Kegiatan ini berlangsung di Aula Tri Brata Endra Dharma Laksana, Selasa (12/8/2025).
Kapolres Mesuji, AKBP Dr. Muhammad Firdaus, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu 16 hari, pihaknya berhasil mengamankan 13 tersangka yang terdiri dari 10 laki-laki dan 3 perempuan. Dari jumlah tersebut, empat orang di antaranya merupakan bandar narkoba.
“Dari para tersangka, Satres Narkoba berhasil menyita barang bukti 54 gram sabu, 16, 5 butir ekstasi, satu pucuk senjata api rakitan berikut lima butir amunisi aktif kaliber 5, 56 mm, sejumlah alat hisap (bong), telepon genggam, timbangan, dan barang bukti lainnya, ” jelas Kapolres.
Firdaus menambahkan, senjata api rakitan beserta amunisi tersebut merupakan milik seorang bandar berinisial M. Saat ini, perkara kepemilikan senjata api telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Mesuji untuk penanganan lebih lanjut.
Keempat bandar tersebut diketahui telah beroperasi selama kurang lebih dua tahun dengan jaringan peredaran lintas provinsi, dari Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, hingga Kabupaten Mesuji, Lampung.
“Para bandar akan dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 117 ayat 2 jo Pasal 131 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, ” tegas Kapolres.
Ia menegaskan bahwa Polres Mesuji berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Kami mengimbau masyarakat, jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau hubungi call center Polri 110, ” pungkasnya. [Bidhumas Polres Mesuji/Udin]