JENEPONTO, SULSEL - Kepolisian Resor (Polres) Jeneponto, Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Elgi Herkayandi terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Binamu.
Gugatan dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2025/PN.Jnp tersebut resmi didaftarkan pada 9 April 2025, dengan persidangan dimulai pada 23 April 2025 dan diputuskan pada 2 Mei 2025 oleh Pengadilan Negeri Jeneponto.
Kapolrs Jeneponto, AKBP Widi Setiawan melalui Kasi Humas, IPTU Uji Mughni menjelaskan bahwa dalam perkara ini, Elgi Herkayandi bertindak sebagai pemohon melawan Kapolres Jeneponto cq Kapolsek Binamu cq Kanit Reskrim Polsek Binamu sebagai termohon.
Pemohon yang kemudian dikuasakan kepada Advokat Parawansya dari Avicenna Law Office, menggugat keabsahan penetapan tersangka oleh penyidik Polsek Binamu yang menurutnya tidak sah dan menyebabkan seluruh surat-surat yang dikeluarkan penyidik menjadi cacat hukum.
Sementara, lanjut Uji, pihak Polres Jeneponto menunjuk AKP Jabal Nur selaku Kepala Seksi Hukum (Kasikum) bersama tim sebagai pendamping hukum untuk menghadapi gugatan tersebut di persidangan
"Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Firmansyah Amri, S.H., M.H., dengan Panitera Dores, S.H., M.H, " jelas Uji dalam keterangan resminya, Rabu (7/5/2025).
Dikatakan Uji, melalui serangkaian persidangan, Majelis Hakim memutuskan menolak seluruh gugatan pemohon dan menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara. Dengan demikian, penetapan tersangka oleh penyidik Polsek Binamu dinyatakan sah menurut hukum.
"Ia, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jeneponto menolak seluruh gugatan pemohon atas perkara ini, " katanya.
Dia mengungkapkan, kasus ini bermula dari dugaan tindak penganiayaan yang terjadi di jalan raya Dusun Gantinga, Desa Bontote'ne, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto.
Berdasarkan laporan kejadian tersebut, penyidik Polsek Binamu melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan Elgi Herkayandi sebagai tersangka.
Dengan putusan ini, proses penanganan perkara penganiayaan dinyatakan telah sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pihak penyidik kini tengah merampungkan berkas perkara untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jeneponto guna proses hukum selanjutnya.
AKBP Widi Setiawan, S.I.K., M.I.K., selaku Kapolres Jeneponto, menyambut baik putusan tersebut sebagai bentuk legitimasi atas kerja profesional aparat dalam penegakan hukum. (*)