Cianjur – Polres Cianjur bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Cianjur berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Cianjur. Keberhasilan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Cianjur AKBP A. Alexander Yurikho Hadi, S.H., S.I.K., M.Si., M.M., M.H.I., M.I.P., didampingi Wakapolres Cianjur Kompol Mohamad Ardi Wibowo, S.H., S.I.K., M.H., Kepala BNNK Cianjur Muchamat Affan Eko Budi Santoso, serta Kasat Resnarkoba Polres Cianjur AKP Tatang Sunarya, S.E., M.H., Senin (15/6/2026).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika yang terjadi di wilayah Kabupaten Cianjur. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Cianjur bersama BNNK Cianjur melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan barang bukti seberat 270, 03 gram.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial AS, PP, dan AM. Sementara satu orang lainnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan saat ini masih dalam proses pengejaran oleh petugas. Ketiga tersangka yang telah diamankan saat ini menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Cianjur AKBP A. Alexander Yurikho Hadi mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Cianjur bersama BNNK Cianjur dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak generasi bangsa.
“Satresnarkoba Polres Cianjur bersama BNNK Cianjur berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 270, 03 gram. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti melalui penyelidikan hingga berhasil mengamankan para tersangka beserta barang bukti. Ini merupakan wujud keseriusan kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika, ” ujar Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa berdasarkan perhitungan, barang bukti sabu yang berhasil diamankan tersebut berpotensi disalahgunakan oleh sekitar 2.700 orang. Oleh karena itu, keberhasilan pengungkapan ini dinilai telah memberikan dampak besar dalam upaya penyelamatan masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
“Dengan barang bukti yang berhasil diamankan, diperkirakan sekitar 2.700 jiwa dapat terselamatkan dari dampak penyalahgunaan narkotika. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus melakukan upaya pemberantasan narkoba secara berkelanjutan, ” tambahnya.
Kapolres juga mengungkapkan bahwa penyidik masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut karena diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, jaringan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan wilayah di luar Kabupaten Cianjur bahkan hingga lintas provinsi dan luar negeri.
Sementara itu, Kepala BNNK Cianjur Muchamat Affan Eko Budi Santoso mengapresiasi sinergitas yang terjalin antara BNNK Cianjur dan Polres Cianjur dalam upaya pemberantasan narkotika. Menurutnya, kerja sama yang solid antarinstansi menjadi kunci penting dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba yang semakin kompleks.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan lain yang relevan sesuai hasil penyidikan, dengan ancaman pidana penjara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Cianjur menegaskan akan terus meningkatkan upaya pencegahan, penindakan, dan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Cianjur. Masyarakat juga diimbau untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika, demi mewujudkan Kabupaten Cianjur yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.

















































