Polisi Ungkap Peredaran Tramadol Ilegal di Tangerang

2 hours ago 2

Upaya serius Polres Metro Tangerang Kota dalam memerangi peredaran obat keras tanpa izin kembali membuahkan hasil. Kali ini, Unit Reskrim Polsek Batuceper berhasil membongkar praktik dugaan peredaran obat daftar G jenis Tramadol.

Penangkapan ini merupakan buah dari kegiatan razia stasioner yang digelar pada Minggu (14/6/2026) dini hari. Tim patroli yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Batuceper Kompol Gunawan, sedang berfokus pada antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di Jalan Garuda, Kelurahan Batujaya, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.

Di tengah kegiatan rutin itu, perhatian petugas tertuju pada seorang pengendara sepeda motor Honda Beat bernomor polisi B 4193 BNR. Kecurigaan petugas terbukti saat pemeriksaan dan penggeledahan menemukan delapan butir obat keras jenis Tramadol yang dibawa oleh seorang pemuda berinisial M.N.E. (19).

Di hadapan petugas, M.N.E. mengaku bahwa obat tersebut dibeli seharga Rp40 ribu dari seorang penjual berinisial F.U. yang beroperasi di kawasan Kebon Besar, Batuceper. Informasi berharga ini segera ditindaklanjuti.

Tim Opsnal Polsek Batuceper tak menyia-nyiakan keterangan tersebut dan langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Setibanya di sebuah warung Madura di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Kebon Besar, petugas berhasil mengamankan terduga penjual setelah melakukan penggeledahan.

Dari tangan pelaku F.U., polisi berhasil menyita barang bukti yang signifikan: 145 butir Tramadol, satu unit telepon genggam iPhone 13 berwarna hitam, serta uang tunai sebesar Rp265 ribu yang diduga kuat merupakan hasil dari penjualan obat keras ilegal tersebut.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., memberikan apresiasi tinggi atas kecepatan dan ketegasan personel Polsek Batuceper dalam mengungkap kasus ini. Ia menekankan bahaya peredaran obat keras tanpa izin yang mengancam generasi muda.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |