Polisi Gerebek Tambang Emas Ilegal di Solok Selatan, Ekskavator Disita

1 week ago 6

 Solok Selatan, Sumbar – Satgas Anti Ilegal Mining Polres Solok Selatan menggerebek lokasi penambangan emas tanpa izin di Jorong Jujutan, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Kamis (11/6/2026). Dalam operasi tersebut, polisi menyita satu unit ekskavator merek Hyundai yang digunakan untuk aktivitas pertambangan.

Operasi dipimpin Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Muhammad Yogie Biantoro, S.Tr.K., S.I.K. Tim harus menembus medan berat dan akses yang sulit untuk mencapai kawasan tambang tersebut.

Saat tiba di lokasi, petugas menemukan alat berat beserta sejumlah sarana pendukung aktivitas penambangan. Orang-orang yang berada di lokasi telah melarikan diri sebelum polisi melakukan penindakan.

Petugas kemudian menguasai area pertambangan, mengamankan ekskavator, serta memusnahkan kamp dan asbuk yang digunakan untuk mendukung kegiatan tambang emas ilegal.

Kapolres Solok Selatan AKBP M. Faisal Perdana, S.I.K. mengatakan, penyitaan alat berat tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat.

“Satgas Anti Ilegal Mining Polres Solok Selatan telah mengamankan satu unit ekskavator yang digunakan untuk aktivitas penambangan emas tanpa izin. Identitas pihak yang terlibat masih terus kami dalami dan penyelidikan tetap berlangsung, ” kata Faisal.

Ekskavator tersebut selanjutnya dibawa ke Mapolres Solok Selatan untuk dijadikan barang bukti dan kepentingan penyidikan. Polisi juga masih menelusuri pemilik alat berat serta pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas pertambangan tersebut.

Pihak yang terbukti melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dapat diproses berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Faisal menegaskan, Polres Solok Selatan tidak akan memberikan ruang terhadap praktik pertambangan ilegal di wilayah hukumnya. Operasi dan pengawasan akan terus dilakukan, terutama di kawasan yang rawan menjadi lokasi penambangan emas tanpa izin.

“Kami akan terus melakukan penindakan. Masyarakat juga kami minta segera melapor apabila menemukan aktivitas pertambangan ilegal di lingkungannya, ” tegasnya.

Penindakan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Solok Selatan dalam menegakkan hukum, menjaga kelestarian lingkungan, serta mencegah dampak pertambangan ilegal terhadap keselamatan dan kehidupan masyarakat.

(Berry)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |