Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Solok-Sawahlunto, Dua Pria Ditangkap

4 days ago 13

 Sawahlunto, Sumbar – Tim Opsnal Lintah Bara Satresnarkoba Polres Sawahlunto menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu yang dibawa dari Solok menuju Kota Sawahlunto. Dua pria berinisial NF (36) dan DS (35) ditangkap di Jalan Kolok, Dusun Koto Baru, Desa Kolok Nan Tuo, Kecamatan Barangin, Senin (15/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita satu paket sedang sabu yang disimpan di dalam kotak rokok dan dibawa oleh NF. Petugas juga mengamankan dua telepon seluler serta satu unit sepeda motor Honda Vario 125 bernomor polisi BA 2454 HT.

Kapolres Sawahlunto AKBP Simon Yana Putra, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Ary Andre JR, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dua orang yang membawa sabu dari arah Solok untuk diedarkan di Sawahlunto.

“Setelah menerima informasi, tim melakukan penyelidikan dan pengintaian. Kedua pelaku kemudian ditemukan mengendarai sepeda motor di Jalan Kolok dan langsung dihentikan petugas, ” kata Ary.

Untuk memastikan proses penindakan berjalan transparan, polisi menghadirkan perangkat desa dan warga setempat saat melakukan penggeledahan.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan paket sabu berbalut tisu putih di dalam kotak rokok merek Sampoerna Prima yang tersimpan di saku depan jaket NF. Kepada petugas, NF mengakui barang tersebut sebagai miliknya.

NF diketahui merupakan pekerja swasta asal Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok. Sementara DS merupakan karyawan honorer yang berdomisili di Kecamatan Selayo, Kabupaten Solok.

Kedua tersangka beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Sawahlunto untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi masih mendalami asal narkotika tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran sabu lintas daerah tersebut.
“Kami mengapresiasi informasi masyarakat yang membantu pengungkapan kasus ini. Polres Sawahlunto akan terus menindak tegas peredaran narkoba untuk melindungi masyarakat dan generasi muda, ” tegas Ary.

Kedua tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang tentang Narkotika dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(Berry)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |