Agam, Sumbar - 22 April 2026 – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Agam menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan menyita puluhan paket siap edar di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Pelaku berinisial DE (38), warga Jorong Pasar Batu Kambing, diamankan pada Selasa (21/4) sekitar pukul 18.25 WIB di tepi Jalan Batu Kambing, Kecamatan Ampek Nagari.
Kapolres Agam AKBP Muari melalui Kasat Resnarkoba AKP Herwin mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.
“Dari hasil penangkapan dan penggeledahan, petugas berhasil menyita 45 paket sabu siap edar di lokasi, ” ujar Herwin, Rabu (22/4).
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam, uang tunai Rp850 ribu, plastik klip kosong, serta pipet plastik yang diduga digunakan sebagai alat bantu konsumsi.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria yang kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Transaksi dilakukan dengan sistem lempar.
Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lain yang masih beroperasi di wilayah tersebut.
“Petugas masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus ini, ” tamahnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Agam menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan guna menekan peredaran narkoba di wilayah Sumatera Barat.
(Berry)


































