Sijunjung — Satreskrim Polres Sijunjung mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak bersubsidi jenis Bio Solar di Jalan Lintas Sumatera, Jorong Gantiang, Nagari Sijunjung, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.
Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga orang tersangka masing-masing berinisial DY (33), KS (38), dan RF (47). Ketiganya diduga terlibat dalam pengangkutan dan penimbunan BBM bersubsidi yang rencananya akan dijual kembali ke wilayah Provinsi Jambi.
Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Hendra Yose mengatakan, pengungkapan kasus bermula saat Tim Unit Reaksi Cepat Harimau Campo Satreskrim Polres Sijunjung melaksanakan patroli rutin pengawasan distribusi BBM subsidi pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Saat melintas di Jalan Lintas Sumatera, Jorong Gantiang, petugas mencurigai satu unit mobil pikap Mitsubishi L300 warna hitam bernomor polisi BM 8860 RF. Kendaraan tersebut membawa dua tedmon berkapasitas 1.000 liter.
“Tim saat melaksanakan patroli rutin pengawasan distribusi BBM subsidi mencurigai satu unit mobil pikap Mitsubishi L300 yang sedang melintas di Jalan Lintas Sumatera Jorong Gantiang. Setelah diperiksa, ditemukan tedmon bermuatan BBM subsidi jenis Bio Solar, ” ujar AKP Hendra Yose, Jumat (5/6/2026).
Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan dua tedmon kapasitas 1.000 liter berisi Bio Solar, dua drum plastik biru kapasitas 250 liter berisi Bio Solar, dua drum plastik biru kapasitas 250 liter dalam keadaan kosong, satu unit mesin pompa, serta slang plastik.
Petugas kemudian menangkap dua pria yang berada di dalam kendaraan tersebut, yakni DY dan KS. Keduanya merupakan warga Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Muaro Bungo, Provinsi Jambi.
Berdasarkan hasil pengembangan, BBM subsidi tersebut diduga dibeli dan dimuat dari sebuah gudang milik RF di Jorong Gantiang, Nagari Sijunjung. Bio Solar itu diduga akan dibawa dan dijual kembali kepada penambang emas di Rantau Pandan, Provinsi Jambi.
“Setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan, tim menangkap pemilik gudang berinisial RF. BBM jenis Bio Solar itu diduga akan diperjualbelikan kembali dengan harga di atas ketentuan untuk mengambil keuntungan, ” kata Hendra.
Polisi kemudian menangkap RF pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Petugas juga menggeledah gudang milik RF dan menemukan tiga tedmon kapasitas 1.000 liter dalam keadaan kosong, satu unit mesin pompa, serta 20 jerigen kapasitas 35 liter dalam keadaan kosong.
Gudang yang diduga dijadikan tempat penimbunan BBM subsidi tersebut langsung dipasangi garis polisi.
Selain menangkap tiga tersangka, polisi turut menyita satu unit mobil pikap Mitsubishi L300 warna hitam bernomor polisi BM 8860 RF beserta sejumlah wadah penyimpanan BBM dan peralatan pemindahan minyak.
Ketiga tersangka bersama barang bukti kini diamankan di Polres Sijunjung untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka diduga melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
AKP Hendra menegaskan, Polres Sijunjung akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi agar tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu.
“Kami akan terus melakukan patroli dan pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi agar penyalurannya benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun komersial ilegal, ” tegasnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila menemukan dugaan penimbunan atau penyalahgunaan BBM subsidi di lingkungan masing-masing.
(berry)

















































