Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Unit I Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal Polres Subang berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kertas suara bekas dari Gudang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang. Pelaku berinisial RF alias Oblo ditangkap setelah terbukti melakukan pencurian surat suara bekas dari lima jenis pemilihan umum.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Senin, 21 Juli 2025 sekitar pukul 11.40 WIB di Gudang KPU yang berlokasi di Jl. Veteran, Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang.
Kapolres Subang menyampaikan bahwa pelaku berinisial R F alias Oblo, warga Sukamelang, Subang, diamankan di kediamannya pada Kamis, 24 Juli 2025 pukul 19.00 WIB setelah penyidik memperoleh cukup bukti dari hasil penyelidikan.
Modus operandi pelaku adalah dengan mengambil secara diam-diam kertas suara bekas pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten yang disimpan di gudang KPU. Barang curian tersebut diangkut menggunakan mobil Suzuki Futura pick-up warna hitam dengan nomor polisi D-8148-CG dan dijual ke sebuah perusahaan pengolahan kertas, PT. Supreme Paper Solution, di Cipendeuy, Subang.
"Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku menjual sekitar 8 ton kertas suara bekas, menyebabkan KPU Kabupaten Subang mengalami kerugian mencapai Rp100 juta." katanya, Senin (28/7/2025)
Kejadian ini pertama kali diketahui oleh seorang saksi yang saat itu tengah mengecek kondisi gudang penyimpanan. Saksi menyadari bahwa surat suara dari lima jenis pemilu telah hilang, meskipun kunci gudang tidak dalam kondisi rusak. Menyadari adanya kejanggalan, saksi segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak KPU, dan selanjutnya kasus dilaporkan ke Polres Subang dengan Laporan Polisi Nomor: LP - B / 379 / VII / 2025 / SPKT / POLRES SUBANG / POLDA JABAR tertanggal 22 Juli 2025.
Sebagai barang bukti, polisi telah mengamankan kendaraan yang digunakan pelaku serta sisa kertas suara pemilu. Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Subang dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Polres Subang menyatakan komitmennya untuk menuntaskan penyidikan dan menindak tegas setiap tindakan pidana, terlebih yang berkaitan dengan aset negara maupun demokrasi.
Penyidik juga telah melakukan serangkaian langkah, mulai dari pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, hingga pelengkapan administrasi penyidikan. Seluruh proses penanganan perkara dilaporkan secara berjenjang kepada pimpinan.
Bandung, 28 Juli 2025
Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar