Polemik Perizinan Hiburan Bandungan: PCNU Semarang Bentuk Tim Kajian

2 weeks ago 6

UNGARAN - Sebuah rencana besar Pemerintah Kabupaten Semarang untuk mencabut Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 53 Tahun 2011, yang mengatur tentang pengendalian tempat hiburan di kawasan Bandungan, kini menjadi sorotan tajam. Organisasi keagamaan terbesar di wilayah ini, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Semarang, merespons dengan langkah cepat dan terukur, mengindikasikan keseriusan mereka dalam menyikapi perubahan regulasi yang berpotensi besar ini. Tak tinggal diam, PCNU segera mengerahkan tim hukumnya dan langsung turun menyapa masyarakat sebelum akhirnya merilis sikap resmi mereka.

Langkah pengkajian ulang regulasi yang telah berusia lebih dari satu dekade ini diambil oleh Pemerintah Kabupaten Semarang setelah menemukan fakta adanya puluhan tempat hiburan yang beroperasi secara liar, tanpa dilengkapi izin resmi yang semestinya. Lebih dari itu, pencabutan ini juga didorong oleh kebutuhan untuk menyelaraskan aturan daerah dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), demi mencegah potensi tumpang tindih peraturan yang bisa menimbulkan kebingungan.

Bupati Semarang, H. Ngesti Nugraha, membenarkan bahwa aturan tersebut saat ini tengah dalam proses pembahasan mendalam oleh tim teknis. “Iya, rencana dicabut agar tidak bertentangan dengan Perda Nomor 6 Tahun 2023, ” ujarnya saat dihubungi via telepon, Selasa (2/6/2026).

Menyikapi dinamika ini, Sekretaris PCNU Kabupaten Semarang, KH. Abdul Kholiq, menegaskan bahwa organisasinya tidak ingin terburu-buru dalam menentukan arah dukungan terhadap rencana pencabutan tersebut. PCNU telah menjadwalkan agenda intensif “Turun ke Bawah” (Turba) ke seluruh Majelis Wakil Cabang (MWC) NU, termasuk di Kecamatan Bandungan yang menjadi pusat perhatian, guna menjaring aspirasi murni dari masyarakat akar rumput.

“Dalam bulan ini kami akan Turba. Kami ingin menjaring aspirasi masyarakat agar melahirkan langkah-langkah yang konstruktif, ” ungkap Abdul Kholiq melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (3/6/2026) pagi. Pendekatan ini menunjukkan komitmen PCNU untuk mendengarkan suara warganya sebelum mengambil keputusan penting.

Untuk mematangkan setiap langkah dan memastikan keputusan yang diambil berlandaskan pada kajian yang kuat, PCNU juga telah menugaskan Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) PCNU. Lembaga ini bertugas membedah secara mendalam aspek legalitas dari Perbup Nomor 53 Tahun 2011 serta Perda Nomor 6 Tahun 2023. Kajian hukum yang komprehensif ini menjadi krusial agar organisasi dapat bersikap secara objektif dan menyeluruh.

Keputusan final mengenai apakah PCNU Kabupaten Semarang akan memberikan dukungan atau justru menolak pencabutan aturan bisnis hiburan tersebut, baru akan ditetapkan dalam forum rapat pleno organisasi. “Setelah Turba dan kajian LPBH selesai, baru kami bawa ke rapat pleno untuk menentukan sikap resmi PCNU, ” pungkasnya dengan nada tegas. **

(Agung)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |