Padang, Sumbar — Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat menggagalkan pengangkutan bahan bakar minyak bersubsidi jenis bio solar di Kota Padang, Rabu (10/6/2026) dini hari.
Penindakan dilakukan Unit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar di Jalan Raya Balai Baru, Kelurahan Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji, sekitar pukul 00.10 WIB. Polisi mengamankan satu unit truk tangki Mitsubishi Colt Diesel FE 74 S warna biru bernomor polisi F 8267 TP.
Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan pengemudi truk bernama Roni Setiawan, 42 tahun, warga Lubuk Begalung, Kota Padang. Ia kemudian dibawa ke Polda Sumbar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi terkait adanya aktivitas pengangkutan bio solar subsidi menggunakan truk tangki di wilayah Palapa Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar yang dipimpin AKP Mulyadi, S.H., melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan. Petugas kemudian mendapati truk tangki dengan ciri-ciri sesuai informasi melintas di kawasan tersebut.
Setelah dilakukan pembuntutan, petugas menghentikan kendaraan itu di wilayah Kuranji, Kota Padang. Dari hasil pemeriksaan awal, truk tersebut mengangkut bio solar subsidi yang diduga akan diperjualbelikan kembali.
Selain truk tangki dan muatan bio solar, polisi juga menyita dua buah selang yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM serta satu lembar STNK kendaraan sebagai barang bukti.
Polda Sumbar menegaskan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM subsidi menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi.
Kasus ini masih dalam pendalaman penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar. Polisi juga menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam aktivitas pengangkutan dan perdagangan BBM subsidi tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Polda Sumbar mengimbau masyarakat ikut mengawasi distribusi BBM subsidi dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan. Kepolisian memastikan akan menindak setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat.
(Berry)
















































