Serang – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menghentikan penyelidikan atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana dilaporkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/507/XII/ tanggal 10 Desember 2025.
Keputusan tersebut diambil setelah penyelidik melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan dokumen, klarifikasi terhadap para pihak, koordinasi dengan instansi terkait, serta meminta keterangan Ahli Hukum Pidana yang kemudian dibahas dalam forum gelar perkara yang melibatkan unsur internal maupun eksternal Polda Banten.
Dalam proses penyelidikan, diketahui bahwa objek yang dipersoalkan adalah dugaan penggunaan scan tanda tangan pelapor TB. A.L pada dokumen ekspor dan impor barang milik PT Trimitra Fabrikasi Engineering. Dokumen tersebut merupakan dokumen kepabeanan yang tersimpan dalam sistem CEISA Bea Cukai, di mana seluruh data dan formulir diinput secara langsung melalui sistem elektronik.
Dari hasil pengecekan terhadap dokumen BC 4.0 dan BC 3.0 yang diperoleh langsung dari Bea Cukai, penyelidik menemukan bahwa tidak terdapat scan tanda tangan pelapor sebagaimana yang dilaporkan. Hasil cetak dokumen dari Bea Cukai juga dinyatakan sesuai dengan arsip dokumen yang tersimpan pada perusahaan.
Selain itu, ditemukan adanya perbedaan antara dokumen BC 4.0 dan BC 3.0 yang diperoleh dari Bea Cukai dan arsip perusahaan dengan dokumen yang diserahkan oleh pelapor kepada penyelidik.
Berdasarkan keterangan Ahli Hukum Pidana, tidak ditemukan unsur tindak pidana pemalsuan surat maupun pemalsuan keterangan dalam dokumen sebagaimana dimaksud dalam ketentuan hukum pidana. Ahli menerangkan bahwa tidak terdapat manipulasi keadaan atau perubahan data yang dilakukan secara sengaja, melainkan berkaitan dengan persoalan administratif dalam sistem kepabeanan karena penggunaan nama pelapor yang belum diperbarui dalam sistem.
Atas dasar fakta-fakta tersebut, forum gelar perkara yang dihadiri peserta internal Ditreskrimum serta unsur pengawas dan fungsi pendukung, yakni Itwasda, Bidkum, dan Bidpropam Polda Banten, berkesimpulan bahwa tidak terdapat unsur kesengajaan maupun kelalaian dari pihak manajemen PT Trimitra Fabrikasi Engineering.
Dengan demikian, penyelidikan terhadap laporan tersebut dihentikan karena tidak ditemukan unsur tindak pidana dan terlapor tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menyampaikan bahwa keputusan penghentian penyelidikan merupakan hasil dari proses hukum yang dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta yang ditemukan selama penyelidikan.
"Sebagaimana disampaikan Dirreskrimum Polda Banten, penyelidik telah melakukan pendalaman secara komprehensif dengan memeriksa dokumen, meminta keterangan para pihak, berkoordinasi dengan instansi terkait, serta menghadirkan Ahli Hukum Pidana. Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, tidak ditemukan unsur pidana pemalsuan dokumen sebagaimana yang dilaporkan sehingga penyelidikan dihentikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, " ujar Maruli.
Lebih lanjut Maruli menjelaskan bahwa penghentian penyelidikan dilakukan setelah seluruh fakta dan alat bukti diuji secara objektif dalam forum gelar perkara.
"Forum gelar perkara menyimpulkan bahwa persoalan yang terjadi merupakan permasalahan administratif dalam sistem kepabeanan dan bukan merupakan perbuatan pidana. Selain itu, tidak ditemukan unsur kesengajaan maupun kelalaian dari pihak manajemen perusahaan yang dapat menimbulkan pertanggungjawaban pidana. Oleh karena itu, penghentian penyelidikan dilakukan sebagai bentuk kepastian hukum berdasarkan fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan, " jelas Maruli.
Polda Banten menegaskan komitmennya untuk terus menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan akuntabel guna menjamin kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum. (Bidhumas/Red)
















































