LAMPUNG-Polda Lampung kembali menunjukkan ketegasannya dalam memerangi praktik ilegal bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan aktivitas migas yang melanggar hukum. Kali ini, 29 tersangka dalam kasus penimbunan, pengolahan, dan distribusi solar ilegal di Kabupaten Pesawaran resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pesawaran. Langkah ini menegaskan komitmen Polda Lampung untuk menjaga ketersediaan energi yang adil bagi masyarakat.
Pelimpahan tahap kedua ini dilakukan pada Jumat (5/6/2026), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. Ini merupakan hasil dari penyidikan mendalam yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung terhadap sebuah jaringan yang diduga mengelola solar ilegal, yang berhasil diungkap pada April 2026.
"Pelimpahan tersangka dan barang bukti telah dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Sebanyak 29 tersangka telah resmi diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Pesawaran untuk proses hukum lebih lanjut, " ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, Sabtu (6/6/2026).
Proses pelimpahan berjalan lancar, dan kini seluruh tersangka berstatus sebagai tahanan titipan Kejaksaan Negeri Pesawaran. Mereka saat ini masih berada di Rumah Tahanan Mako Polda Lampung, menunggu tahapan penuntutan dan persidangan.
Kasus ini bermula dari penggerebekan tiga lokasi gudang di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, pada 8 April 2026. Operasi gabungan antara Ditreskrimsus dan Brimob Polda Lampung ini berhasil menyita sekitar 203 ribu liter solar ilegal yang disimpan dalam ratusan tandon dan tangki. Selain itu, turut diamankan berbagai peralatan yang digunakan dalam kegiatan ilegal tersebut, termasuk kendaraan modifikasi, pompa, selang, tangki penyimpanan, serta dokumen terkait.
Pengungkapan ini menjadi salah satu kasus terbesar terkait penyalahgunaan BBM di Lampung sepanjang tahun 2026. Upaya ini merupakan bagian dari strategi Polda Lampung untuk memastikan distribusi energi yang tepat sasaran dan melindungi hak-hak masyarakat.
"Polda Lampung berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi maupun aktivitas usaha migas ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Proses hukum terhadap para tersangka akan terus kami kawal hingga tuntas, " tegas Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun.
Polda Lampung juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan dugaan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi atau kegiatan usaha migas ilegal di lingkungan sekitar. Partisipasi aktif masyarakat sangat diharapkan untuk mewujudkan tata kelola energi yang lebih baik dan berkeadilan. [Humas/Udin]

















































