Polda Banten Tangkap Pelaku Penganiayaan Anggota Brimob

2 weeks ago 25

Serang, Banten - Polda Banten terus memperbarui penanganan kasus tindak pidana pemerasan, pengancaman, disertai penganiayaan yang menggemparkan halaman RS Fatimah, Kota Serang, pada 2 Juni 2026. Perkembangan terbaru menunjukkan penangkapan dua pelaku tambahan, menjadikan total empat orang yang kini berada dalam tahanan.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (04/06), Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, memaparkan kronologi kejadian yang bermula ketika istri korban, seorang bidan di RS Fatimah, menghubungi suaminya yang merupakan anggota Brimob usai selesai bertugas sekitar pukul 21.00 WIB. Kedatangan beberapa rekan korban ke lokasi lantas memicu perdebatan yang berujung pada aksi penganiayaan.

Kombes Pol Dian menjelaskan bahwa awalnya dua pelaku berhasil diamankan. Namun, tim kepolisian berhasil menangkap dua pelaku lagi pada hari sebelumnya, sehingga total pelaku yang tertangkap menjadi empat orang. Keempat pelaku ini memiliki peran yang berbeda dalam insiden tersebut, mulai dari pelemparan batu, melakukan pengancaman, pemerasan, hingga berupaya merebut kendaraan korban, sebuah Daihatsu Xenia tahun 2024. Sementara itu, enam pelaku lainnya telah teridentifikasi dan masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Barang bukti yang berhasil disita dari para pelaku meliputi dua unit ponsel, dua unit mobil Toyota Fortuner yang merupakan operasional para debt collector, serta surat tugas yang digunakan oleh para pelaku. Modus operandi para pelaku terungkap menggunakan aplikasi milik PT Putra Putri untuk mendeteksi kendaraan yang menunggak pembayaran. Kendaraan yang terdeteksi akan dihentikan di jalan, kemudian penguasanya diminta sejumlah uang. Jika pembayaran tidak dilakukan, kendaraan akan diambil oleh para pelaku.

Lebih lanjut, Kombes Pol Dian mengungkapkan bahwa kendaraan yang berhasil dikuasai oleh para pelaku tidak selalu diserahkan kepada perusahaan leasing. Sebagian dijual kembali oleh para pelaku atau digunakan untuk operasional mereka, seperti dua unit Toyota Fortuner yang digunakan sebagai kendaraan operasional dengan menggunakan plat nomor palsu, alih-alih diserahkan kepada leasing pemberi tugas.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, meliputi tindak pidana penganiayaan, pengancaman, dan pemerasan. Ancaman hukuman maksimal yang menanti para pelaku adalah tujuh tahun penjara.

Menutup keterangannya, Kombes Pol Dian Setyawan menegaskan komitmen Polda Banten dalam memberantas aksi premanisme yang berkedok penagihan kendaraan. Ia mengimbau masyarakat agar tidak ada lagi kegiatan serupa yang merampas kendaraan di jalan, khususnya di wilayah hukum Polda Banten. Polda Banten berjanji akan menindak tegas setiap pelaku yang nekat melakukan tindakan tersebut.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |