Perkuat Konstruksi Hukum, Polda Jambi Rekonstruksi Kasus Rudapaksa

1 week ago 6

JAMBI – Polda Jambi menggelar rekonstruksi kasus tindak pidana rudapaksa pada Jumat (24/4/2026)

Kegiatan ini digelar di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) guna memperjelas rangkaian peristiwa dalam proses penyidikan.
Rekonstruksi tersebut dihadiri oleh Irwasda Polda Jambi Kombes Pol. Jannus P. Siregar, Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol. Jimmy Christian Samma, serta Kabid Propam Polda Jambi Kombes Pol. Darno, Selain itu, kegiatan juga turut dipantau oleh Kompolnas RI dan perwakilan Ombudsman RI di Provinsi Jambi sebagai bentuk pengawasan eksternal.

Dalam proses rekonstruksi, penyidik memperagakan sedikitnya 41 adegan yang menggambarkan rangkaian kejadian perkara yang melibatkan korban berinisial C. Kegiatan ini merupakan bagian penting dalam manajemen penyidikan guna memastikan kesesuaian antara keterangan para pihak dengan fakta di lapangan.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol. Jimmy Christian Samma menyampaikan bahwa rekonstruksi bertujuan untuk memperkuat konstruksi hukum dalam perkara tersebut.

“Rekonstruksi ini dilakukan untuk menguji dan memastikan kesesuaian antara keterangan tersangka, saksi, serta alat bukti yang telah dikumpulkan, sehingga dapat memperkuat pembuktian dalam proses hukum selanjutnya, ” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam penyusunan konstruksi hukum, penyidik memperhatikan sejumlah aspek penting, di antaranya subjek hukum, objek hukum, tempus delicti (waktu kejadian), serta lokus delicti (tempat kejadian), termasuk kesesuaian antara alat bukti dengan fakta di lapangan.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif, dengan pengamanan dari personel Polda Jambi serta pendokumentasian oleh Subbid Multimedia Bidhumas Polda Jambi.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, menyampaikan bahwa pelaksanaan rekonstruksi merupakan bentuk komitmen Polda Jambi dalam mengedepankan profesionalisme dan transparansi dalam penanganan perkara.

“Bapak Kapolda Jambi menegaskan bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Jambi terus berkomitmen melaksanakan proses penyidikan secara profesional, prosedural, dan proporsional serta berkeadilan. Rekonstruksi ini merupakan bagian dari manajemen penyidikan untuk memantapkan konstruksi hukum perkara, ” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan, Polda Jambi juga mengapresiasi kehadiran Kompolnas RI dan Ombudsman sebagai bentuk pengawasan eksternal guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

“Kami juga memohon dukungan dari rekan-rekan media dan masyarakat agar proses penyidikan dapat berjalan dengan baik, transparan, dan akuntabel. Perkembangan perkara ini akan terus kami sampaikan secara berkala, ” tutupnya.(IS/hum)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |