Perkara Pemalsuan Surat Charlie Chandra, JPU Hadirkan 3 Saksi

1 day ago 6

TANGERANG - Tiga orang saksi dari Penuntut Umum dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan pemalsuan surat tanah atas terdakwa Charlie Chandra, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Kelas IA Tangerang, pada Rabu 02 Juli 2025. 

Agenda sidang pada saat ini, para saksi memberikan keterangan dihadapan Majelis Hakim. Yakni, Direktur PT MBM (Nono Sampono), ahli waris (Kelana) dan Notaris PPAT (Sukamto). 

Ketiganya telah menyampaikan kesaksian secara terpisah di dalam ruang sidang utama yang dimulai sejak pukul 12.30 WIB siang hingga pukul 21.30 WIB malam.

Yang pertama, Direktur PT MBM, Nono Sampono mengungkapkan bahwa pihaknya memperoleh kuasa dari ahli waris atas lahan yang disengketakan sejak 2015.

“Tanah tersebut terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 5/Lemo. Sejak 2015, para ahli waris menyerahkan kuasa kepada PT MBM untuk mengelola lahan, termasuk memasang pagar dan menguasai fisiknya, ” jelas Nono.

Ia menegaskan bahwa seluruh langkah penguasaan lahan dilakukan berdasarkan kuasa resmi yang diberikan ahli waris.

“Kami tidak mungkin tiba-tiba menduduki lahan tanpa dasar. Semua dokumen pendukung, termasuk RTRW dan izin dari pemerintah daerah, telah kami lengkapi, ” tambahnya.

Nono juga menyebut tidak pernah ada pihak lain yang menggugat kepemilikan lahan hingga muncul klaim sepihak dari Charlie Chandra yang mengaku sebagai ahli waris atas tanah seluas 8, 7 hektare milik Sumita Chandra.

Kedua, Kelana selaku ahli waris keluarga The Pit Nio menegaskan keluarganya memang memiliki bidang tanah dengan SHM No. 5/Lemo seluas 87.100 meter persegi, yang diduga telah dipalsukan oleh terdakwa Charlie Chandra.

“Kami sepakat menyerahkan pengelolaan kepada PT MBM karena mereka berkompeten mengembangkan lahan sesuai rencana tata ruang wilayah, " ujar Kelana di ruang sidang.

Ia mengatakan, keluarga memberikan kuasa penuh kepada PT MBM pada 2015 untuk mengelola lahan tersebut secara sah.

"Tidak ada masalah hingga muncul klaim dari pihak Charlie Chandra yang tidak pernah kami kenal, ” ujar Kelana di persidangan.

Dan yang ketiga, kesaksian disampaikan oleh seorang Notaris PPAT, Sukamto mengaku mengenal terdakwa Charlie Chandra setelah diperkenalkan oleh Marimin, seorang pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Serang.

“Pak Marimin yang memperkenalkan saya dengan Charlie Chandra. Setelah itu, tujuan pertemuan kami adalah untuk mengurus proses balik nama ahli waris pada sertifikat tanah, ” ucap Sukamto di hadapan majelis hakim.

Ia menyebut sempat dua kali bertemu dengan terdakwa untuk membahas pengurusan sertifikat yang diklaim milik ahli waris The Pit Nio yang saat ini diduga telah dipalsukan oleh terdakwa Charlie Chandra.

Selanjutnya, rentetan sidang kasus terdakwa Charlie Chandra ini akan dilanjutkan kembali pada Jum'at, 4 Juli 2025 dengan agenda mendengarkan saksi tambahan dan pemeriksaan dokumen pembuktian. (Rnd/Spyn). 

Read Entire Article
Karya | Politics | | |