Penemuan Jasad yang Dibuang di Pulang Pisau terungkap, Pelaku Dibekuk oleh Tim Gabungan Polda Kalteng 

4 hours ago 3

Palangka Raya - Kerja keras aparat kepolisian dalam mengungkap kasus tindak penganiayaan dengan pemberatan yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia akhirnya membuahkan hasil.

"Pelaku berinisial AJ (23), berhasil dibekuk personel gabungan Ditreskrimum Polda Kalteng dan Satreskrim Polres Pulang Pisau yang bekerjasama dengan Ditreskrimum Polda DIY, " ungkap Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mewakili Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan, saat konferensi pers di Aula Kahayan Ditreskrimum, Jumat (16/5/2025) siang.

Diterangkannya, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait penemuan jasad wanita di Jalan Trans Kalimantan Palangka Raya-Banjarmasin, Desa Garung, Kab. Pulang Pisau.

"Petugas dengan cepat dan tanggap merespon laporan tersebut, untuk selanjutnya dilakukan proses evakuasi dan penyelidikan hingga membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan visum et repertum dan autopsi, " beber Kabidhumas.

Hal senada diutarakan Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Nuredy Irwansyah, didampingi Kapolres Pulang Pisau bahwa pelaku berhasil diamankan petugas disalah satu Cafe di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Setelah melarikan diri keluar Kalimantan menggunakan pesawat terbang melalui Banjarmasin, Kalsel.

Dirreskrimum juga menerangkan, pelaku melakukan penganiayaan hingga korban meninggal dunia  dikarenakan korban cemburu hingga melemparkan gawai kearah pelaku. Sehingga AJ melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Dari barang bukti yang berhasil diamankan, polisi berhasil mengamankan satu unit R4 yang digunakan pelaku untuk membuang jasad korban, satu unit gawai, dan tiga buah pakaian serta satu buah anting.

Selanjutnya Kepala Instalasi Forensik Rumah Sakit Bhayangkara, dr Ricka menyatakan bahwa penyidik telah berkoordinasi dengan pihaknya untuk dilakukan otopsi, dan hasil identifikasi bahwa korban berjenis kelamin perempuan, ditemukan adanya tanda kekerasan tumpul pada wajah berupa penekanan hidung dan mulut dan sebab Kematian mati lemas akibat bekap.

Saat ini proses penyidikan masih di lakukan untuk pengembang lebih lanjut. Polda Kalteng mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah memberi bantuan informasi terkait kasus tersebut sehingga bisa terungkap dengan cepat.

"Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) dan Pasal 181 KHUP, dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun, " tegasnya. (Red)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |