LUWU TIMUR — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menegaskan tidak pernah mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) membeli kain Batik Juara dari penjual atau tempat tertentu.
Penegasan itu disampaikan Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu Timur, Saenab, Kamis (13/8/2026), ketika menjelaskan kembali mekanisme penggunaan pakaian seragam batik di lingkungan Pemkab Luwu Timur.
“Tidak ada paksaan bagi ASN untuk membeli di tempat tertentu. Yang penting dapat menggunakan pakaian seragam yang dimaksud sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, ” kata Saenab.
Ia juga menegaskan pemerintah tidak mengatur mekanisme pembayaran pembelian kain batik tersebut.
“Mengenai pola pembayarannya, tidak pernah diatur, semua tergantung pada masing-masing individu dan tempat pembelian kainnya, ” tegas Saenab.
Pernyataan tersebut sekilas mengakhiri polemik. Namun, justru di titik itulah pertanyaan baru muncul: jika pemerintah tidak mengatur tempat pembelian dan pola pembayaran, bagaimana praktik pembelian Batik Juara berlangsung di lapangan?
Pertanyaan itu penting karena sebelumnya muncul informasi mengenai pembelian kain Batik Juara di lingkungan ASN Luwu Timur, termasuk keterlibatan seorang pengusaha bernama Ucheng yang disebut-sebut merupakan saudara Bupati Luwu Timur.
Antara kewajiban memakai dan kewajiban membeli
Dari sisi administrasi pemerintahan, terdapat perbedaan mendasar antara kewajiban menggunakan pakaian dinas tertentu dengan kewajiban membeli pakaian tersebut dari pihak tertentu.
Pemkab Luwu Timur sebelumnya telah memiliki ketentuan mengenai penggunaan pakaian batik bagi pegawai. Bahkan dokumen resmi Pemkab yang dapat diakses publik menunjukkan bahwa penggunaan batik khas Luwu Timur memang telah menjadi bagian dari ketentuan pakaian pegawai.
Namun, kewajiban menggunakan suatu jenis atau motif pakaian tidak otomatis berarti pemerintah dapat menentukan dari siapa ASN harus membeli pakaian tersebut.
Di sinilah pernyataan Saenab menjadi penting. Pemkab kini secara eksplisit menyatakan bahwa tempat membeli bebas dan cara membayar tidak diatur.
Dengan demikian, secara logika administratif, ASN semestinya memiliki beberapa pilihan: membeli kain sendiri, membeli melalui toko atau penjual mana pun, atau memperoleh kain melalui mekanisme lain sepanjang memenuhi ketentuan motif, warna dan waktu penggunaan yang ditetapkan pemerintah.
Persoalannya kemudian bukan lagi apakah ASN wajib memakai Batik Juara. Persoalan yang perlu diuji adalah apakah praktik di lapangan benar-benar sama bebasnya dengan yang dinyatakan pemerintah?
Nama Ucheng dan pertanyaan tentang pasar ASN
Nama Ucheng menjadi bagian dari persoalan karena sebelumnya muncul informasi bahwa dirinya menjual kain Batik Juara kepada ASN.
Hubungan keluarga dengan kepala daerah membuat persoalan ini memperoleh dimensi berbeda. Bukan karena hubungan keluarga otomatis membuktikan adanya pelanggaran, melainkan karena transaksi yang melibatkan keluarga pejabat publik selalu membutuhkan standar transparansi yang lebih tinggi ketika konsumennya berada dalam lingkungan pemerintahan.
Jika benar Ucheng merupakan saudara Bupati Luwu Timur dan benar pula ia menjual kain Batik Juara kepada ASN, setidaknya terdapat tiga pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka.
Pertama, apakah penjualan tersebut merupakan transaksi pribadi biasa antara penjual dan ASN?
Kedua, apakah ASN memiliki alternatif penjual lain yang secara faktual sama mudahnya?
Ketiga, apakah terdapat keterlibatan pejabat, kepala OPD, atasan langsung, bendahara atau pihak lain dalam mengarahkan ASN membeli dari penjual tertentu?
Pertanyaan ketiga menjadi sangat penting. Sebab, pernyataan bahwa ASN “bebas memilih” tidak cukup hanya dibuktikan melalui tidak adanya surat resmi yang mewajibkan pembelian.
Dalam praktik birokrasi, arahan dapat berlangsung melalui berbagai bentuk komunikasi informal, termasuk instruksi pimpinan, penyampaian melalui grup internal, koordinasi antarpegawai, atau mekanisme pembayaran kolektif. Karena itu, ukuran sebenarnya bukan hanya apa yang tertulis, tetapi juga apa yang terjadi.
Rp580 ribu dan teka-teki mekanisme pembayaran
Dalam polemik sebelumnya, muncul informasi mengenai pembelian dua lembar kain Batik Juara dengan harga masing-masing sekitar Rp290 ribu, atau Rp580 ribu untuk dua kain.
Angka tersebut menjadi penting bukan semata karena nominalnya, melainkan karena muncul pertanyaan mengenai siapa yang menetapkan harga dan bagaimana pembayaran dilakukan.
Jika pemerintah tidak pernah mengatur pola pembayaran, sebagaimana ditegaskan Saenab, maka Rp580 ribu tersebut semestinya merupakan hasil transaksi privat antara ASN dan penjual.
Artinya, pemerintah seharusnya tidak menjadi pihak yang menentukan harga, menerima pembayaran, menagih pembayaran, maupun memotong penghasilan ASN untuk transaksi tersebut—kecuali terdapat dasar hukum dan mekanisme administrasi tersendiri.
Di sinilah dokumen pembayaran menjadi penting.
Apakah ASN membayar secara langsung kepada penjual? Apakah uang dikumpulkan oleh seseorang di masing-masing OPD? Apakah pernah ada pemotongan terhadap TPP? Jika pernah ada pemotongan, siapa yang memerintahkan? Dan yang paling penting: ke mana uang tersebut mengalir?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu akan menentukan apakah persoalan Batik Juara sekadar transaksi komersial biasa atau sudah bersinggungan dengan mekanisme administrasi pemerintahan.
SK Bupati tidak menjawab semuanya
Salah satu hal yang perlu dipisahkan adalah antara ketentuan mengenai pakaian dengan mekanisme pengadaan atau pembelian kain.
Dalam pembahasan sebelumnya, SK Bupati Luwu Timur Nomor 390/A-09/X/2025 tanggal 14 Oktober 2025 disebut menetapkan motif dan penggunaan Batik Juara sebagai pakaian ASN/non-ASN.
Namun, SK tersebut tidak serta-merta menjawab pertanyaan mengenai siapa penjualnya, berapa harga kain, bagaimana metode pembayarannya, apakah ASN wajib membeli, dan dari mana sumber pembiayaan pembelian tersebut.
Dengan kata lain, sebuah keputusan mengenai seragam tidak dengan sendirinya menjadi dasar untuk menetapkan vendor.
Hal ini menjadi penting karena pemerintah hari ini sendiri menyatakan bahwa ASN bebas memilih tempat membeli.
Jika demikian, seharusnya tidak terdapat satu titik penjualan yang memperoleh posisi seolah-olah sebagai penyedia resmi apabila memang tidak pernah ditetapkan melalui mekanisme resmi. (Tim Redaksi)


















































