REMBANG - DPC PDI Perjuangan Kabupaten Rembang membantah keras tudingan yang beredar di media sosial terkait dugaan penguasaan atau penyerobotan tanah milik ahli waris yang saat ini digunakan sebagai kantor sekretariat partai. Pihak partai menegaskan bahwa status lahan tersebut masih menjadi objek sengketa yang sedang berproses di pengadilan dan belum ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Rembang, Ridwan SH, menilai informasi yang beredar di sejumlah platform media sosial maupun media online telah menggiring opini publik seolah-olah partainya telah melakukan penyerobotan lahan milik warga.
Menurutnya, tuduhan tersebut tidak berdasar dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
"Informasi yang menyebut DPC PDI Perjuangan Rembang menyerobot tanah milik warga itu tidak benar. Objek tanah yang dimaksud saat ini masih dalam proses sengketa di pengadilan dan belum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap. Karena itu, semua pihak seharusnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan, " ujar Ridwan saat dikonfirmasi awak media, Rabu (17/6/2026).
Ridwan menjelaskan, lahan yang saat ini digunakan sebagai Kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Rembang telah dimanfaatkan sebagai kantor partai sejak era Partai Demokrasi Indonesia (PDI) pada dekade 1990-an.
Menurutnya, tanah tersebut diperoleh melalui proses pembelian oleh pengurus partai saat itu dengan sumber pendanaan yang sebagian berasal dari bantuan pemerintah sebagaimana diterima partai politik pada masa tersebut.
Ia menegaskan bahwa ketika PDI bertransformasi menjadi PDI Perjuangan, seluruh aset organisasi, baik bergerak maupun tidak bergerak, secara otomatis menjadi bagian dari aset partai.
"Sejak tahun 1990-an lokasi itu sudah digunakan sebagai kantor partai. Bahkan sebelum menjadi PDI Perjuangan, tempat itu sudah menjadi pusat aktivitas PDI. Karena itu kami cukup terkejut ketika tiba-tiba muncul pihak yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut setelah puluhan tahun digunakan sebagai kantor partai, " jelasnya.
Ridwan juga mengaku heran karena klaim kepemilikan baru muncul setelah lahan tersebut digunakan selama lebih dari tiga dekade tanpa adanya keberatan yang signifikan.
Dalam keterangannya, Ridwan menyebut upaya mediasi telah beberapa kali dilakukan. Namun menurutnya, pihak yang mengaku sebagai ahli waris tidak hadir dalam sejumlah agenda mediasi yang difasilitasi pemerintah desa maupun proses mediasi di pengadilan.
"Saat mediasi di tingkat desa maupun di pengadilan, pihak yang mengklaim sebagai ahli waris tidak hadir. Bahkan ketika mediasi dilakukan melalui video call, juga tidak ada kehadiran dari pihak yang bersangkutan, " katanya.
Ia menambahkan, persoalan tersebut seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum yang sedang berlangsung, bukan melalui penyebaran informasi yang dinilai dapat memengaruhi opini publik.
DPC PDI Perjuangan Rembang juga membuka kemungkinan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap menyebarkan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Ridwan menilai penyebaran informasi yang belum terverifikasi berpotensi merugikan nama baik organisasi dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
"Kami sedang mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan melaporkan pihak-pihak yang menyebarkan informasi yang kami nilai tidak sesuai fakta. Semua akan kami tempuh melalui mekanisme hukum, " tegasnya.
Sejumlah warga yang tinggal di sekitar lokasi juga memberikan keterangan terkait keberadaan kantor partai tersebut.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan identitas lengkapnya mengaku telah lama tinggal di sekitar kantor DPC PDI Perjuangan Rembang dan mengetahui bangunan tersebut sudah digunakan sejak era 1990-an.
"Setahu saya kantor itu sudah ada sejak puluhan tahun lalu. Saya tinggal di sekitar lokasi cukup lama dan memang sejak dulu sudah digunakan sebagai kantor partai, " ujarnya.
Keterangan serupa juga disampaikan seorang pedagang yang berjualan di sekitar kawasan tersebut sejak awal tahun 2000-an.
"Saya mulai berdagang di sini sekitar tahun 2000 dan saat itu kantor partai sudah berdiri serta beroperasi seperti sekarang, " katanya.
DPC PDI Perjuangan Rembang mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi yang beredar, terutama terkait perkara yang masih berproses di pengadilan.
Pihak partai menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan lahan yang digunakan sebagai kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Rembang merupakan milik pihak lain.
Karena itu, semua pihak diminta mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan hingga terdapat putusan yang final dan mengikat.
Sumber: Hardi
Editor: Agung

















































