Patar Aritonang: Kami Ingin Mendapatkan Kepastian Hukum Terhadap Klien Kami, Poltak Silaen

6 hours ago 5

TANJUNG BALAI - Patar Aritonang didampingi Rinaldi Sinaga (dari Sabar Ganda and Partner Jakarta Pusat) selaku kuasa hukum dari Poltak Silaen (62) korban tabrakan pada 09 September 2024 yang lalu, usai menjumpai Kanit Lakalantas Polres Tanjung Balai, Ipda M Silitonga untuk mempertanyakan progres penanganan perkara pak Poltak Silaen.

"Jadi, Kanit tadi mengatakan bahwa butuh pemeriksaan tambahan terkait kondisi pak Poltak Silaen yang masih dalam kondisi sakit. Jadi kami tadi memperjelas bahwa kalau oleh karena itu yang membuat lama perkara ini berjalan yahhh... silahkan dikoordinasikan saja kapan mau memeriksa tambahan kepada pak Poltak Silaen", ungkap Patar Aritonang kepada para wartawan pada Sabtu sore, (28/06/2025).

Patar Aritonang juga menambahkan, "kalau proses yang dijelaskan ke kami dari proses yang dijalani oleh pihak penyidik pembantu, kami mempunyai pandangan yang berbeda artinya terkait dengan sketsa dengan keterangan yang diambil dari saksi-saksi yang dihadirkan oleh pihak kepolisian kami melihat ada hal yang menurut kami tidak wajar, tidak normal sebagaimana mestinya artinya tadi ada penjelasan mengenai tadi ada dijelaskan bahwa ada diambil keterangan saksi menjelaskan bahwa bapak Poltak Silaen ini dari 20 meter dari sebelum simpang dia sudah mengambil jalur kanan tapi menurut kami itu tidak wajar jadi itu perlu diperjelas lagi keterangan saksi yang dihadirkan itu. Nanti kita minta supaya diperiksa saksinya."

Dalam kesempatan tersebut Patar Aritonang menceritakan kronologis kejadian yang dialami klien mereka yang juga mantan wartawan koran Harian SIB (Sinar Indonesia Baru) Kota Tanjung Balai.

Bahwa pada hari Senin tanggal 09 September 2024, sekira pukul 21.30 WIB, klien mereka (Poltak Silaen) telah mengalami kecelakaan lalulintas dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat BK 2237 QAK yang terjadi di pertigaan Perumahan Komplek PNS yang dikenal dengan Jln. DI Panjaitan, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara.

Adapun kronologis peristiwa kecelakaan tersebut, "dimana pada saat klien (Poltak Silaen) menuju ke rumah (jln. Komplek Perumahan PNS Blok B No. 9), Poltak Silaen ditabrak oleh pengendara sepeda motor Honda Scoopy dengan tanpa plat nomor yang diketahui bernama Sdri. Putri Ananda. Sehingga atas peristiwa tersebut Poltak Silaen mengalami luka berat dimana kaki sebelah kiri mengalami patah tulang sehingga langsung dilarikan/dibawa ke rumah sakit Kota Tanjung Balai."

"Pak Poltak Silaen mengalami luka berat dibagian kaki sebelah kiri, sehingga sudah sepantasnya diterapkan : Pasal 7 ayat (2) butir d, Peraturan Kapolri Nomor 15 Tahun 2013, Tentang Tata Cara Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas, yaitu : "Luka berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Menderita cacat berat atau lumpuh". Ungkap Patar Aritonang.

Lanjutnya, "bahwa pada hari Selasa (dini hari) tanggal 10 September 2024, pihak dari Rumah Sakit Kota Tanjung Balai memberikan rujukan kepada Poltak Silaen untuk segera dibawa ke rumah sakit umum Bidadari di Kota Indrapura, Kabupaten Batu Bara untuk segera diambil tindakan operasi terhadap kaki sebelah kiri Poltak Silaen. Namun kondisi sekarang dimana Poltak Silaen harus melakukan transfusi darah sebanyak 5 (Lima) kantong darah."

"Selanjutnya, atas peristiwa tersebut anak pak Poltak Silaen menghubungi penyidik laka lantas polres Tanjung Balai (Brigadir Polisi Vicky H Tarigan) yang menangani peristiwa yang dialami klien kami, namun pada saat keluarga (Rio Parlindungan Silaen) datang ke unit Laka Sat Lantas Polres Tanjung Balai sudah dibuat penyidik dengan penerapan Pasal 310 ayat (3) dimasukkan dan/atau diterapkan ke dalam Laporan Polisi, namun pihak penyidik tidak juga kunjung menerapkannya walau saat ini hasil Visum Et Repertum dari pihak rumah sakit telah diperoleh/diterima", tambahnya.

Patar Aritonang juga mengungkapkan bahwa sampai saat ini, Sdri Putri Ananda tidak dilakukan penahanan dimana seharusnya atas peristiwa yang dialami oleh Poltak Silaen, sdri Putri Ananda sudah sepatutnya ditahan oleh pihak kepolisian dimana sangat jelas akibat perbuatan sdri Putri Ananda telah merugikan Poltak Silaen secara pribadi yang menderita luka berat dan/atau patah tulang kaki sebelah kiri yang saat ini mempunyai dampak yang sangat buruk dan harus menjalani operasi pemasangan PEN. Diduga Putri Ananda dalam mengendarai sepeda motor tidak memiliki SIM (Surat Izin Mengendarai). Untuk diketahui bahwa Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu : "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dijalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jemis kendaraan bermotor yang dikemudikan".

Terkait peristiwa tersebut Ronald (anak Poltak Silaen) telah menyurati,  

1. Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS RI), dengan nomor : 664/RC/X/2024, tanggal 30 Oktober 2024

        Hal : Permohonan Perlindungan Hukum dan Kepastian Hukum Kepada Poltak Silaen selaku korban lakalantas sebagaimana dalam laporan polisi nomor: LP/A/36/IX/2024/SPKT Satlantas/Polres Tanjung Balai/Polda Sumut

2. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, dengan nomor : 667/RC/X/2024, tanggal 30 Oktober 2024

        Hal: Permohonan Perlindungan Hukum dan Kepastian Hukum Kepada Poltak Silaen selaku korban lakalantas sebagaimana dalam laporan polisi nomor: LP/A/36/IX/2024/SPKT Satlantas/Polres Tanjung Balai/Polda Sumut 

3. Inspektorat Pengawas Umum Kepolisian Negara Republik Indonesia (ITWASUM MABES POLRI), dengan nomor : 668/RC/X/2024, tanggal 30 Oktober 2024

        Hal : Permohonan Perlindungan Hukum dan Kepastian Hukum Kepada orang tua saya atas nama Poltak Silaen selaku korban lakalantas sebagaimana dalam laporan polisi nomor: LP/A/36/IX/2024/SPKT Satlantas/Polres Tanjung Balai/Polda Sumut.

Selanjutnya, Patar Aritonang menambahkan bahwa Ronald (anak Poltak Silaen) juga pernah menyurati Kepala Kepolisian Resort Kota Tanjung Balai, tanggal 09 Mei 2025, perihal : Permohonan Gelar Perkara Khusus Atas Laporan Polisi Nomor : LP/A/IX/2024/SPKT. SAT LANTAS/POLRESTANJUNGBALAI/POLDA SUMUT.

Patar Aritonang juga mengatakan bahwa salah seorang anak dari Poltak Silaen yaitu Ronald kepada wartawan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara, Atas Nama Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kabid Propam, Kombes Polisi Bambang Tertianto, S.I.K telah menyurati Ronald Christian, SH dengan nomor : B/1490/II/WAS 2.1/2025/Bidpropam, tanggal 19 Februari 2025, Hal Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP2-3), yang mana pada nomor (2) bagian (b) pada surat tersebut dituliskan bahwa terhadap Brigadir Vicky Hermawan Tarigan selaku penyidik pembantu Unit Gakkum Satlantas Polres Tanjung Balai yang menindak lanjuti perkara Lakalantas yang sesuai LP/A/36/IX/2024/SPKT. Satlantas/Polres Tanjung Balai/Polda Sumut tanggal 10 September 2024 diduga lambat dalam melakukan proses penanganan perkaranya dan tidak ada memberikan kepastian hukum, sehingga atas dugaan pelanggaran yang dilakukan telah dilimpahkan penanganannya ke Sipropam Polres Tanjung Balai.

"Jadi harapan dari keluarga pak Poltak, mereka meminta supaya perkara ini dilanjutkan sampai ke tingkat Kejaksaan dan di Pengadilan supaya ditemukan siapa yang dianggap lalai, siapa yang dianggap korban karena kalau begini terus tidak ada kepastian hukum bagi kita masyarakat, jadi kami berharap ini lanjut sampai ke Pengadilan." Tandasnya.

Patar Aritonang mengatakan, dalam keterangan yang didapat bahwa kecepatan Putri Ananda dalam mengendarai sepeda motornya antara 40 - 50 Km perjam, jadi bertentangan dengan : Pasal 3 ayat 4 butir d, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan pada kawasan permukiman ditetapkan paling tinggi 30 km perjam.

Dipenghujung konfirmasi tersebut, Patar Aritonang mengatakan bahwa, "kami dari Sabar Ganda and Partner yang berkantor di Jakarta pusat jauh jauh datang ke Tanjung Balai hanya ingin mendapatkan kepastian hukum terhadap hal yang dialami klien kami yaitu bapak Poltak Silaen, jadi harapan kami segera dilanjutkan sampai ke tahap 2 ke Kejaksaan dan sampai di Pengadilan." EDWARD BANJARNAHOR 

Read Entire Article
Karya | Politics | | |